UMP Papua Barat 2024, PJ Gubernur ABT: Pelaku Pengusaha Harus Jalankan Keputusan

MATTANEWS.CO, FAKFAK – Penjabat Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere, MTP, menggelar konferensi pers di kediamannya terkait perubahan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat tahun 2024 pada Rabu (22/11/2023).

Dalam konferensi pers tersebut, Ali Baham menyampaikan kepada awak media bahwa UMP Provinsi Papua Barat tahun 2024 telah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan direkomendasikan kepada Gubernur, yakni sebesar Rp 3.393.500,- dari sebelumnya sebesar Rp 3.282.000.

“Nilai UMP Papua Barat ditentukan dengan mempertimbangkan konsumsi perkapita per bulan sebesar Rp 1.598.254, rata-rata jumlah anggota rumah tangga yang bekerja sebanyak 4,06 orang, pertumbuhan ekonomi provinsi sebesar 1,54%, inflasi provinsi mencapai 2,69%, dan alfa sebesar 0,30,” ujar Ali Baham Temongmere.

Lebih lanjut, Ali Baham menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Papua Barat akan segera menerbitkan keputusan resmi mengenai UMP Papua Barat tahun 2024.

“Keputusan dari dewan pengupahan provinsi ini akan menjadi tindak lanjut dari rekomendasi kepada Gubernur Papua Barat,” ujarnya.

Bagikan :

Pos terkait