UMP Sulbar Resmi Dinaikkan Menjadi Rp2.914.958

MATTANEWS.CO, SULBAR – Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Barat membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2024, di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sulbar.

 

Dewan Pengupahan ini melibatkan unsur Pemerintah, Apindo, Akademisi dan perwakilan Serikat Buruh dan serikat pekerja. Penetapan UMP didasari Peraturan Pemerintah No.51 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan maka pemerintah provinsi Sulawesi barat akan segera mentapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2024.

 

Termasuk Surat Edaran Menaker perihal Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi danKetenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024

 

Adapun rumusan dari Dewan Pengupahan, dengan menggunakan formulasi PP 51, UMP Sulbar 2024 naik dari Rp Rl2.871.795 menjadi Rp 2.914.958 atau naik 1,5 persen atau Rp43.163.

 

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulbar Andi Farid Amri menjelaskan beberapa variabel dalam menghitung kenaikan UMP ini diantaranya, pertumbuhan ekonomi, nilai rata rata konsumsi rumah tangga, termasuk serapan tenaga kerja.

Bagikan :

Pos terkait