Ia mencontohkan pekerja migran yang diberangkatkan ke luar negeri namun tidak sesuai dengan visa maupun paspor yang dimiliki.
Selain itu, lanjut dia, terdapat pula pekerja migran yang dipekerjakan tidak sesuai dengan keahlian yang dimiliki dan tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Para tersangka dalam tindak pidana ini selanjutnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pemberantasan Orang dan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Migran.
Kepada masyarakat yang berniat bekerja ke luar negeri, Brigjen Pol. Abiyoso mengimbau untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming gaji besar.