MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan jajaran Satuan Reserse Narkoba berhasil membekuk 6 Residivis dalam medio April-Mei tahun 2022.
Mantan Kapolres Nganjuk Polda Jawa Timur mengatakan, adapun kasus menonjol yang berhasil diungkap seorang pelaku DP diduga mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung berhasil dibekuk dirumahnya dengan ditemukannya barang bukti berupa narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 175,52 gram.
Hal ini diungkapkan pada saat Press Release Hasil Ungkap Kasus Narkoba Medio April-Mei tahun 2022 bertempat di halaman sisi barat Mapolres Tulungagung, Kamis (2/6/2022) Pagi.
“Ungkap kasus narkoba medio April-Mei 2022 ada 31 kasus dengan 35 tersangka (2 diantaranya perempuan.red),” kata AKBP Handono dihadapan insan media.
Orang Nomor 1 Polres Tulungagung menambahkan, dalam ungkap kasus narkoba selama April-Mei 2022 selain membekuk tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti dari tangan pelaku.