BERITA TERKINI

Ungkap 8 Modus Mafia Pupuk Bersubsidi, Kajari Tulungagung: Hal ini Perlu Diperhatikan

×

Ungkap 8 Modus Mafia Pupuk Bersubsidi, Kajari Tulungagung: Hal ini Perlu Diperhatikan

Sebarkan artikel ini
Kajari Tulungagung Mujiarto, S.H.,M.H., saat menjadi Nara sumber Sosialisasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun 2022, Kamis (10/2) Foto: Ferry Kaligis/mattanews.co

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, Mujiarto, S.H., M.H., mengungkapkan 8 modus pelaku penyimpangan pendistribusian pupuk bersubsidi yang diindikasikan terjadi di masyarakat.

Hal ini, diungkapkan pada saat menjadi nara sumber Sosialisasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun 2022 bertempat di wisata Pasren Garuda Desa Wates Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung, Kamis (10/2/2022).

“Jadi begini, ada 8 modus mafia pupuk yang meresahkan masyarakat, hal ini harus kita perhatikan,” kata Kajari Mujiarto.

Putra Asli Tulungagung itu menambahkan, pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapatkan subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani di bidang pertanian.

Sedangkan orang yang berhak mendapat pupuk bersubsidi adalah petani yang telah tergabung dalam kelompok tani, yang sudah menyusun Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

“Iya benar, sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 sudah jelas sekali pupuk bersubsidi diperuntukkan kepada siapa,” tambahnya.

Lebih lanjut Mantan Kajari Maluku Tenggara Barat itu menjelaskan, adapun tujuan pemerintah memberikan pupuk bersubsidi sebagai upaya menekan ongkos produksi pertanian agar beban yang ditanggung petani dalam mengelola tanah pertanian agar tidak memberatkan.

Pihaknya akan mengawal pendistribusian pupuk bersubsidi sampai ke tangan petani sesuai dengan prinsip 6 T yaitu tepat jenis, tepat jumlah tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu.

“Sudah jelas sekali tujuan adanya pupuk bersubsidi tersebut, selain itu karena di sektor hilir pemerintah telah menetapkan harga pokok penjualan yang mau tidak mau juga akan menekan harga pangan sehingga tidak mengalami lonjakan,” terangnya.

Ada 8 modus mafia pupuk, lebih dalam Mujiarto memaparkan, pelaku tersebut dalam pengadaan dan pendistribusian pupuk bersubsidi yang disinyalir terjadi dan sangat meresahkan masyarakat.

“Sesuai instruksi dari Kejaksaan Agung modus mafia pupuk harus kita basmi sehingga tidak meresahkan para petani pada saat masa tanam telah tiba. Bilamana kita temukan dilapangan maka tidak segan kita tindak tegas,” paparnya.

“8 modus sering dilakukan mafia pupuk itu diantaranya sebagai berikut:
1. Melakukan pengoplosan pupuk.
2. Menimbun pupuk.
3. Mengedarkan pupuk tidak sesuai aturan.
4. Distributor dalam pendistribusian pupuk bersubsidi tidak sesuai ketentuan berdasar wilayah yang sudah diatur.
5. Menjual diluar wilayah pemetaan.
6. Menjual pupuk subsidi diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).
7. Menjual pupuk bersubsidi pada petani diluar e-RDKK.
8. Menjual pupuk bersubsidi secara paketan, hal ini harus diperhatikan,” tandas Mujiarto.