Ungkap 8 Modus Mafia Pupuk Bersubsidi, Kajari Tulungagung: Hal ini Perlu Diperhatikan

Kajari Tulungagung Mujiarto, S.H.,M.H., saat menjadi Nara sumber Sosialisasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun 2022, Kamis (10/2) Foto: Ferry Kaligis/mattanews.co

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, Mujiarto, S.H., M.H., mengungkapkan 8 modus pelaku penyimpangan pendistribusian pupuk bersubsidi yang diindikasikan terjadi di masyarakat.

Hal ini, diungkapkan pada saat menjadi nara sumber Sosialisasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun 2022 bertempat di wisata Pasren Garuda Desa Wates Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung, Kamis (10/2/2022).

“Jadi begini, ada 8 modus mafia pupuk yang meresahkan masyarakat, hal ini harus kita perhatikan,” kata Kajari Mujiarto.

Putra Asli Tulungagung itu menambahkan, pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapatkan subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani di bidang pertanian.

Sedangkan orang yang berhak mendapat pupuk bersubsidi adalah petani yang telah tergabung dalam kelompok tani, yang sudah menyusun Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

“Iya benar, sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 sudah jelas sekali pupuk bersubsidi diperuntukkan kepada siapa,” tambahnya.

Bagikan :

Pos terkait