MATTANEWS.CO, FAKFAK – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Fakfak berhasil mengungkap tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Fakfak, Papua Barat, pada Senin (4/12/2023).
Kasus ini dilaporkan pada tanggal 1 Desember 2023 dengan Laporan Polisi Nomor LP.B/137/XII/2023/Papua Barat. Resor Fakfak.
Melalui Satreskrim Polres Fakfak, kasus ini diungkapkan dalam konferensi pers di depan gedung Mapolres Fakfak. Kegiatan ini dipimpin oleh Wakapolres Fakfak, Kompol Indro Rizkiadi, S.IK, didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Fakfak, Iptu Arif Usman Rumra, S.Sos, M.H, Kasi Propam Ipda Ali Tuankota, SH, dan Kanit PPA Bripka La Imran.
Kapolres Fakfak, AKBP Hendriyana, SE., MH, melalui Wakapolres Kompol Indro Rizkiadi, S.IK, dalam konferensi pers tersebut menyampaikan pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi baru-baru ini.
“Satu orang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, yaitu seorang laki-laki berinisial ‘IK’ (33), bekerja di sektor swasta, beralamat di Jalan Imam Bonjol, Fakfak,” ungkap Indro Rizkiadi.