MATTANEWS.CO, FAKFAK – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Fakfak berhasil mengungkap tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Fakfak, Papua Barat, pada Senin (4/12/2023).
Kasus ini dilaporkan pada tanggal 1 Desember 2023 dengan Laporan Polisi Nomor LP.B/137/XII/2023/Papua Barat. Resor Fakfak.
Melalui Satreskrim Polres Fakfak, kasus ini diungkapkan dalam konferensi pers di depan gedung Mapolres Fakfak. Kegiatan ini dipimpin oleh Wakapolres Fakfak, Kompol Indro Rizkiadi, S.IK, didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Fakfak, Iptu Arif Usman Rumra, S.Sos, M.H, Kasi Propam Ipda Ali Tuankota, SH, dan Kanit PPA Bripka La Imran.
Kapolres Fakfak, AKBP Hendriyana, SE., MH, melalui Wakapolres Kompol Indro Rizkiadi, S.IK, dalam konferensi pers tersebut menyampaikan pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi baru-baru ini.
“Satu orang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, yaitu seorang laki-laki berinisial ‘IK’ (33), bekerja di sektor swasta, beralamat di Jalan Imam Bonjol, Fakfak,” ungkap Indro Rizkiadi.
Wakapolres juga menyatakan bahwa berdasarkan pengakuan korban, kronologi kejadian dimulai ketika tersangka (IK) melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan inisial “NHS” sejak bulan Oktober 2023.
Sedangkan, Persetubuhan kedua terjadi pada bulan November 2023, di rumah tersangka, tepatnya di dalam kamarnya.
Persetubuhan terakhir terjadi pada hari Jumat, tanggal 1 Desember 2023, sekitar pukul 11.00 WIT, di tempat kerja tersangka yang beralamat di Jalan Imam Bonjol, Fakfak.
Wakapolres kemudian menyebutkan bahwa modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan bujuk rayu, yaitu jika korban menuruti semua kemauannya, maka tersangka akan membantu korban belajar mengendarai sepeda motor dan menuruti semua keinginan korban.
“Dari keterangan penyidik diketahui bahwa motif dari tindak kejahatan ini adalah murni karena tersangka ingin memenuhi nafsu syahwatnya,” ungkap Wakapolres.
Tersangka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Dan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun penjara.
Penyidik telah menyita barang bukti (BB) berupa 3 (tiga) pakaian yang digunakan korban saat kejadian, rekaman video kejahatan yang dilakukan oleh tersangka, surat-surat seperti akta kelahiran korban, serta Kartu Keluarga milik tersangka dan korban.














