MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Pelaku tindak pidana Narkotika di Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat berhasil ditangkap anggota Polsek Jongkong, Polres Kapuas Hulu pada 30 Oktober 2023 lalu.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas IPTU JAMALI, S.A.P mengatakan pengungkapan pelaku tindak pidana narkotika di daerah hukum Polsek Jongkong berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa di Kecamatan Jongkong masih saja terjadi transaksi peredaran barang haram tersebut.
“Dari informasi yang diperoleh, Kapolsek Jongkong IPDA YUMAREL BOBFITAS memimpin langsung penyelidikan bersama personil nya dan ternyata benar sehingga pada pukul 10.15 Wib, Petugas berhasil mengamankan seseorang terduga pelaku diketahui atas nama ABR,” ungkap IPTU Jamali.
ABR disinyalir kuat sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba. Hal itu saat dilihat dari gerak gerik nya sangat mencurigakan sedang membawa sebuah paket di sekitaran terminal Desa Jongkong.
“Kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat umum, ditemukan 2 (dua) klip yang berisikan kristal bening diduga jenis sabu yang terdapat didalam sebuah paket tersebut, selanjut nya terduga pelaku (ABR) beserta barang bukti diamankan petugas ke Polsek Jongkong, kemudian diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” papar Kasat Res Narkoba IPTU Jamali.
Pada saat pemeriksaan di TKP (Tempat Kejadian Perkara) ditemukan, 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu dengan berat 0,90 (nol koma sembilan puluh) Gram, 1 (satu) kotak rokok MBS, 1 (satu) kantong klip sedang berisikan Klip-klip kosong, 1 (satu) buah korek, 1 (satu) buah timbangan kecil, 1 (satu) buah alat hisap shabu bong
Kemudian 2 (dua) buah pipet untuk sendok , 1 (satu) buah kaca Pirex, 1 (satu) potong pipet, 1 (satu) buah kotak cctv warna putih, 3 (tiga) helai celana dalam untuk membalut shabu, 1 (satu) buah tas warna hitam dengan merk EIGER, 1 (satu) unit Hp OPPO warna kuning tipe A77 s dengan case warna hitam terpasang, 1 (satu) buah Dompet kecil warna hitam untuk menyimpan alat hisap (bong), dan 1 (satu) buah kantong warna hitam dengan lak warna putih untuk Paketan Shabu.
“Terhadap terduga pelaku ABR saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Penyidik Sat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu,” pungkas IPTU Jamali. (*)














