Ungkap Tindak Pidana Narkoba di Kecamatan Jongkong, ABR Balut Sabu di Celana Dalam

Barang Bukti yang diamankan oleh Sat Narkoba Polres Kapuas Hulu____///Foto: Bayu Hary Widodo - Sat Narkoba

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Pelaku tindak pidana Narkotika di Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat berhasil ditangkap anggota Polsek Jongkong, Polres Kapuas Hulu pada 30 Oktober 2023 lalu.

Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas IPTU JAMALI, S.A.P mengatakan pengungkapan pelaku tindak pidana narkotika di daerah hukum Polsek Jongkong berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa di Kecamatan Jongkong masih saja terjadi transaksi peredaran barang haram tersebut.

“Dari informasi yang diperoleh, Kapolsek Jongkong IPDA YUMAREL BOBFITAS memimpin langsung penyelidikan bersama personil nya dan ternyata benar sehingga pada pukul 10.15 Wib, Petugas berhasil mengamankan seseorang terduga pelaku diketahui atas nama ABR,” ungkap IPTU Jamali.

ABR disinyalir kuat sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba. Hal itu saat dilihat dari gerak gerik nya sangat mencurigakan sedang membawa sebuah paket di sekitaran terminal Desa Jongkong.

Bagikan :

Pos terkait