MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kasus dugaan pelecehan seksual kini kembali terjadi, namun kali ini secara mengejutkan kasus itu pun terjadi pula di lingkungan kampus, seperti yang viral di kampus Universitas Sriwijaya (Unsri) di Sumatera Selatan.
Viralnya kasus ini pun, mendapat kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk Badan Koordinasi Inisiator Perjuangan Ide Rakyat Sumatera Selatan (Badko Inspira Sumsel).
Melalui rilis yang dilayangkan ke redaksi Mattanews.co, Ketua BADKO INSPIRA SUMSEL Fadhilah Amirullah mengatakan, kasus dugaan pelecehan itu harus diproses secara hukum, apalagi itu sudah menyangkut masalah pendidikan.
“Kasus ini harus diproses secara hukum,” ungkap pria yang akrab disapa Fadhil itu, Sabtu (4/12/2021).
Lanjut Fadhil, pelecehan seksual dalam KUHP diatur dalam Buku Kedua tentang Kejahatan, Bab XIV tentang Kejahatan Kesusilaan (Pasal 281 sampai Pasal 303). Perbuatan tersebut diartikan sebagai segala perbuatan yang dianggap melanggar kesopanan/kesusilaan dapat dimasukkan sebagai perbuatan Pelecehan seksual.
Misalnya, perbuatan Pelecehan seksual yang dilakukan laki-laki atau perempuan yang telah kawin (Pasal 284), Perkosaan (Pasal 285), atau membujuk berbuat Cabul orang yang masih belum dewasa (Pasal 293).
Jadi, pelecehan seksual dapat dijerat dengan pasal percabulan yakni Pasal 289 hingga Pasal 296 KUHP dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Artinya dugaan perbuatan oleh oknum Dosen di kampus itu tidak bisa di toleransi lagi. Kami BADKO INSPIRA Sumsel mengecam keras, serta menuntut agar pihak Polda Sumatera Selatan begerak cepat, mengusut tuntas kasus dugaan pelecehan seksual itu.
Dan Fadhil juga berharap hal-hal seperti itu, jangan sampai terjadi lagi dengan mahasiswa lain, yang ada pada kampus manapun di Sumatera Selatan.
“Kami berharap pihak Unsri juga bisa berbenah dan bisa mengambil pelajaran berharga dari kasus seperti ini, serta memberikan tindakan tegas kepada kepada oknum dosen tersebut apabila bener melakukan tindakan yang mencoreng nama baik kampus,” harapnya.














