“Maksud dari Perda ini adalah memberikan perlindungan keberadaan pohon di tepi jalan milik pemerintah daerah dan sekaligus bagi setiap orang yang akan mengajukan izin penebangan pohon tepi jalan milik Pemerintah Daerah sedangkan tujuannya adalah melindungi dan melestarikan keberadaan pohon di tepi jalan yang dimiliki Pemerintah Daerah yang berfungsi untuk menjamin keseimbangan ekosistem daerah serta dapat meningkatkan nilai estetika daerah,” imbuhnya.
Menurut Pria yang digadang-gadang akan maju dalam perhelatan Pilkada Tulungagung 2024 itu menambahkan sejak Tupoksi (Tugas pokok fungsi) pengelolaan Ruang Terbuka Hijau termasuk pohon tepi jalan berpindah dari Dinas Pekerjaan Umum ke Dinas Lingkungan Hidup di Tahun 2020, dalam pelaksanaan kegiatan pelestarian dan perlindungan pohon tepi jalan, DLH belum memiliki basis data tentang jumlah pohon, jenis pohon dan kondisi pohon.