Reporter : Reza Fajri
PALEMBANG, Mattanews.co – Sampai saat ini, sedikitnya 2 ribu berkas pemutihan kendaraan yang telah diterima kantor Unit Pembantu Teknis Badan (UPTB) Samsat Palembang I, baik untuk kemdaraan roda dua (R2) ataupun roda empat (R4). Hal ini diungkapkan Kepala UPTB Palembang 1, Lukcy Husni melalui Kasi Penataan dan penataan UPTB Palembang 1, Marhaen kepada wartawan online media mattanews.co, Kamis (27/08/2020).
“Dengan dibukannya program pemutihan pajak ini, hendaknya masyarakat kota Palembang dapat memanfaatkan kesempatan ini, sebaik mungkin. Karena program ini, kebijakan Gubernur Sumsel, untuk meringankan beban masyarakat yang memiliki kendaraan. Disini, warga tidak dikenakan denda PKB dan BBN. Dan program ini akan menjadi evaluasi Gubernur, jika efektif akan diperpanjang waktunya,” jelas Marhaen.
Guna menghindari penumpukan pemohon, Kantor UPTB juga akan ditambah menjadi dua kantor pembantu.
“Sejauh ini warga berdatangan di Kantor UPTB Palembang I, Jalan Kapten A Rivai, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I dan Areal OPI Mall Palembang. Dikarenakan ada pemekaran, maka dianggap perlu menambah Kantor UPTB baru, yaitu di Simpang Bandara Mas, Tanjung Api-Api dan Komplek Basalika Celentang. Jadi, untuk warga yang ingin membayar pajak kejauhan, silahkan langsung ke kantor UPTB domisili terdekat tempat tinggalnya,” paparnya.
Salah satu warga, Herman (65) warga Lorong fachrudin, Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, berharap agar program ini dapat diperpanjang untuk meringankan beban masyarakat, khususnya yang menunggak pembayaran pajak.
“Tentu kami senang pak, dengan adanya pemutihan ini. Yang semestinya saya harus membayar pajak lebih dari Rp 2 juta, karena sepeda motor saya mati pajak empat tahun, kini saya hanya dikenakan Rp 1,2 juta saja yang harus dibayarkan. Syaratnya pun hanya membawa STNK, KTP, BPKB Asli, tentu sangat meringankan kami,” tandasnya.
Editor : Selfy














