MATTANEWS.CO,KAPUAS HULU – Memangkas jarak dan keraguan. Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau menggelar Sosialisasi Keimigrasian di Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, dalam rangka mendekatkan layanan dan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai keimigrasian.
Kegiatan ini menyasar langsung warga yang selama ini terkendala akses informasi dan layanan dokumen perjalanan. Tujuannya memberikan pemahaman komprehensif mengenai persyaratan permohonan paspor serta pentingnya kelengkapan dokumen guna memperlancar proses penerbitan.
*Bedah Syarat Paspor: KTP, KK, Hingga Dokumen Pendukung*
Dalam sosialisasi, petugas Imigrasi Putussibau memaparkan secara rinci dokumen yang wajib disiapkan pemohon.
1. Dokumen Utama
– KTP elektronik yang masih berlaku. Nama, tempat tanggal lahir, dan NIK harus sesuai dengan dokumen lain.
– Kartu Keluarga. Data di KK wajib sinkron dengan KTP. Jika ada perubahan data, pemohon diimbau memperbarui ke Disdukcapil terlebih dahulu.
2. Dokumen Pendukung
Disesuaikan dengan kebutuhan pemohon, antara lain akta kelahiran, ijazah terakhir, buku nikah atau akta perkawinan, surat baptis, serta paspor lama bagi pemohon penggantian.
Untuk anak di bawah 17 tahun dan belum menikah, wajib melampirkan KTP kedua orang tua, buku nikah orang tua, dan surat pernyataan bermaterai dari orang tua.
Petugas menegaskan, seluruh dokumen asli wajib dibawa untuk diverifikasi. Kelengkapan dan kesesuaian data antar dokumen menjadi kunci utama agar permohonan tidak tertolak.
*Alur Permohonan: Dari M-Paspor Hingga Biometrik*
Selain syarat, masyarakat juga diedukasi mengenai tahapan permohonan paspor secara elektronik melalui Aplikasi M-Paspor.
1. Pendaftaran Online
Pemohon mengunduh M-Paspor, membuat akun, mengisi data diri, mengunggah dokumen, dan memilih Kantor Imigrasi serta jadwal kedatangan.
2. Kedatangan ke Kantor Imigrasi
Pemohon datang sesuai jadwal dengan membawa dokumen asli dan fotokopi.
3. Verifikasi dan Wawancara
Petugas memeriksa keaslian dan kesesuaian dokumen. Wawancara dilakukan untuk memastikan tujuan pembuatan paspor.
4. Pengambilan Data Biometrik
Meliputi foto wajah dan sidik jari.
5. Pembayaran PNBP
Biaya paspor elektronik Rp650.000 untuk masa berlaku 5 th dan Rp950.000 untuk masa berlaku 10th. Pembayaran melalui bank, kantor pos ataupun _marketplace_.
6. Pengambilan Paspor
Paspor dapat diambil dalam waktu 3-4 hari kerja setelah pembayaran dan dinyatakan lengkap.
*Komitmen Layanan Informatif dan Transparan*
Kepala Sub Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau, Budi Santoso menyatakan kegiatan ini merupakan bentuk komitmen memberi pelayanan publik yang informatif dan mudah diakses.
Ditambahkan Budi, Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau akan terus berupaya menghadirkan layanan dan edukasi keimigrasian ke kecamatan-kecamatan lain, terutama wilayah 3T.
“Langkah ini untuk mewujudkan pelayanan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan publik sekaligus mendukung program pemerintah dalam hal pelindungan WNI di luar negeri, “tutup Budi.














