HUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Usai Curi Buah Sawit, Dua Pelaku Curat Ditangkap Polsek Lambu Kibang

×

Usai Curi Buah Sawit, Dua Pelaku Curat Ditangkap Polsek Lambu Kibang

Sebarkan artikel ini

Reporter : Sandi

Tulang Bawang, Mattanews.co – Polsek Lambu Kibang berhasil menangkap komplotan pelaku tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan). Penangkapan ini dilakukan usai para dua orang pelaku beraksi dengan menggunakan mobil pick up.

Kapolsek Lambu Kibang Iptu Abdul Malik mengatakan, kejadian curat tersebut terjadi hari Jumat (8/11/2019), sekitar pukul 22.30 WIB. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di areal perkebunan plasma sawit, Tiyuh/Kampung Pagar Buana, Kecamatan Way Kenang, Lampung.

Aksi komplotan pelaku ini pertama kali diketahui oleh saksi Suparman (50), petani yang merupakan warga Tiyuh Pagar Buana, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujar Iptu Malik Lampung.

“Saksi melihat ada sebuah mobil pick up yang sedang berhenti di pinggir jalan. Namun mesinnya masih hidup. Ketika saksi mendekat, dia melihat dua orang pria tak dikenal sedang menaikkan tandan buah sawit ke dalam bak mobil,” ujarnya, Minggu (10/11/2019).

Saksi lalu menghidupkan sentet dan mengarahkan ke kedua pelaku. Karena kaget, dua pelaku tersebut langsung kabur dengan menggunakan mobil pick up.

Suparman berusaha melakukan pengejaran, namun gagal dan langsung menghubungi petugas dari Polsek Lambu Kibang.

Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung berangkat menuju ke TKP pada hari Sabtu (09/11/2019) sekita pukul 00.15 WIB.

“Kedua pelaku berhasil ditangkap saat sedang mengendarai mobil suzuki pick up warna hitam BE 8876 SY,” katanya

Para pelaku yaitu RR (34), berprofesi wiraswasta yang merupakan warga Desa Simpang Rimba, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung (Babel).

Sedangkan EI (19), berprofesi buruh, tercatat sebagai warga Tiyuh Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa mobil suzuki pick up warna, 15 tandan buah sawit dan dua buah tombak sawit.

Pilihan Pembaca :  Sekda dan Inspektorat Sulbar Akan Dalami Tuntutan Mahasiswa

Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolsek Lambu Kibang dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan.

“Kedua pelaku bisa dijerat dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” ucapnya.

Editor : Nefri