BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Usai Dilakukan Pemeriksaan Secara Mendalam Akhirnya Kejati Sumsel Tetapkan 2 Orang Tersangka

×

Usai Dilakukan Pemeriksaan Secara Mendalam Akhirnya Kejati Sumsel Tetapkan 2 Orang Tersangka

Sebarkan artikel ini

Ketua Forum dan Bendahara Kades

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim Pidsus Kejari Lahat, terhadap 20 Kades dan 1 orang diduga Camat serta 2 Staf Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat, yang sempat dibawah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, pada Kamis malam 24 Juli 2025.

Setelah dilakukan rangkaian kegiatan penyidikan dan pemeriksaan sebagai saksi terhadap beberapa orang yang telah diamankan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-17/L.6/Fd.1/07/2025 tanggal 24 Juli 2025.

Dalam keterangannya resminya saat menggelar Konferensi Pers melalui Dr.Adriansyah selaku Asisten Pidana Khusus (As Pidsus) didampingi oleh Vanny Yulia selaku Kasi Penkum Kejati Sumsel mengatakan, bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan akhirnya tim Pidsus Kejati Sumsel, menetapkan 2 orang sebagai tersangka.

“Yaitu tersangka N selaku Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-19/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 25 Juli 2025 dan JS selaku Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-20/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 25 Juli 2025,” terang Adriansyah, Jum’at (25/7/2025).

Adriansyah menegaskan, selanjutnya kedua tersangka tersebut akan dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas 1 A Palembang.

“Terhitung dari tanggal 25 Juli 2025 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2025 bulan depan,” urainya.

Dari OTT yang dilakukan tim Pidsus Kejari Lahat berhasil mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya beberapa unit Hanphone dan sejumlah uang dengan nominal pecahan Rp 100 ribu dengan jumlah Rp 65 juta.

Atas perbuatan para terdakwa dijerat dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana;

Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Kedua : Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau Ketiga : Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara ini para saksi yang sudah diperiksa lebih kurang 20 orang, dan Tim Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan N dan JS sebagai Tersangka, ditemukan fakta bahwa perbuatan para tersangka tersebut tidak hanya dilakukan pada tahun 2025, dan secara berulang dan turun temurun.

“Saat ini Tim Penyidik masih mendalami dugaan aliran dana ke Aparat Penegak Hukum (APH), kami akan mendampingi seluruh Kepala Desa dalam Pengelolaan Anggaran Dana Desa sehingga tercipta Tata Kelola yang Anti Korupsi,” terangnya.

Dalam penanganan Perkaran ini, bukan hanya merupakan masalah nilai kerugiannya yang kecil yaitu sebesar Rp 65 juta, akan tetapi yang lebih penting perbuatan mereka ini menyebabkan Anggaran Dana Desa (ADD) yang seharusnya dimanfaatkan untuk masyarakat desa tidak bisa dinikmati oleh masyarakat desa.

“Adapun modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka ialah, bahwa Ketua Forum Kades dan Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung, dengan alasan untuk biaya Forum seperti kegiatan sosial dan silahturahmi dengan Instansi Pemerintah, kedua Tersangka meminta agar para Kepala Desa untuk iuran masing-masing dalam periode 1 tahun sebesar Rp 7 juta setiap Kades, dan untuk tahap awal para Kades telah menyerahkan uang tersebut masing-masing sebesar Rp 3,5 juta, kepada Bendahara Forum Kades dan dana yang diambil tersebut bersumber dari Anggaran Dana Desa yang termasuk dalam Keuangan Negara,” tutup Adriansyah.