MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG– Usai rapat pleno yang dilakukan Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang atas permohonan penyelesaian sengketa pemilihan yang di berikan oleh kuasa hukum pasangan bakal calon bupati/wakil bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati dan Febriadi.
Panwaslih Kabupaten menemukan adanya kekurangan berkas permohonan setelah dilakukan verifikasi. Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi/ Koordiv Penyelesaian Sengketa Panwaslih Aceh Tamiang, Salamudin, Jum’at (20/9/2024).
“Kita menemukan ada beberapa surat/berkas yang belum lengkap, seperti di surat kuasa tidak mencantumkan nomor serta lain sebagainya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Salamuddin menjelaskan, rapat pleno digelar pada Rabu (18/9/2024) setelah kuasa hukum pasangan bacalon Hamdan Sati dan Febriadi menyerahkan berkas pada, Selasa (17/9/2024) lalu. Dan untuk kelengkapan berkas yang kurang sudah diberikan ke kuasa hukum.
“Pasca pleno panwaslih, pemohon diberikan jangka waktu tiga hari kerja, yaitu tanggal 19, 20 dan 23 September untuk melengkapi berkas permohonan sengeketa pemilihan dan berdasarkan sesuai dengan PerBawaslu no 2 tahun 2020 tentang penyelesaian sengketa maka panwaslih diberikan 12 hari untuk memproses hasil penyelesaian sengketa pemilihan,” pungkas Koordinator Divisi/Koordiv Penyelesaian Sengketa Panwaslih Aceh Tamiang.