UU Otsus Papua Disahkan, Mendagri: Wujud Komitmen Pemerintah Sejahterakan Masyarakat Papua

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, JAKARTA– Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Otsus Papua) resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna di DPR, Kamis (15/7/2021) kemarin.

Saat memberikan sambutan perwakilan Pemerintah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, otsus di Provinsi Papua telah berjalan selama 20 tahun. Dalam perjalanannya, banyak hal yang telah berhasil dicapai, namun ada pula yang perlu diperbaiki. Salah satu contoh yang perlu perbaikan, yaitu menyangkut pemerataan pembangunan antar kabupaten/kota di Provinsi Papua dan Papua Barat. Untuk itu, perlu diambil kebijakan strategis di antaranya dengan melakukan perubahan terhadap UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Tito mengatakan, pembahasan RUU Perubahan Kedua Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 ini merupakan upaya bersama dan wujud komitmen Pemerintah, DPR, dan DPD RI untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bagikan :

Pos terkait