BERITA TERKINI

Viral 20 TKA Tiongkok Tiba di Bandara Sultan Hasanuddin Sulawesi Tenggara saat PPKM Darurat, Ini Penjelasan Imigrasi

×

Viral 20 TKA Tiongkok Tiba di Bandara Sultan Hasanuddin Sulawesi Tenggara saat PPKM Darurat, Ini Penjelasan Imigrasi

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, JAKARTA– Sebanyak 20 tenaga kerja asing (TKA) dari Tiongkok tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Sabtu (3/7/2021) malam. Puluhan TKA Tiongkok itu masuk Indonesia saat Pemerintah baru saja menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali.

Kedatangan pekerja asal Tiongkok tersebut menjadi sorotan masyarakat lantaran saat ini pemerintah tengah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali untuk menekan laju penyebaran Covid-19

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membenarkan terdapat 20 tenaga asing asing (TKA) asal Tiongkok yang masuk ke wilayah Indonesia saat hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali.

Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengatakan para TKA asal Tiongkok tersebut akan bekerja di Proyek Strategis Nasional di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

“Terkait pemberitaan masuknya 20 orang TKA di Sulawesi Selatan, benar bahwa mereka adalah TKA yang akan bekerja di Proyek Strategis Nasional yang ada di Kabupaten Bantaeng,” kata Arya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/7/2021).

Ia mengatakan saat Pemerintah masih memberlakukan pelarangan orang asing masuk ke wilayah Indonesia untuk mencegah lonjakan persebaran Covid-19. Meski demikian, Ia menegaskan seluruh TKA asal Tiongkok telah melalui pemeriksaan Kesehatan oleh Kemenkes dan memenuhi persyaratan keimigrasian.

Aturan pelarangan ini mengacu kepada Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru. Aturan ini mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti bekerja di Proyek strategis nasional, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan.

“Selain memenuhi persyaratan keimigrasian, orang asing yang masuk Indonesia harus lolos pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kemenkes sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri,” imbuhnya.

Arya juga meluruskan soal video di media sosial yang berisi ramai-ramai TKA tiba di Bandar Udara Soekarno-Hatta. Arya mengatakan video itu saduran dari peristiwa Juni 2020.

Setelah ditelaah, tambah Arya, orang asing yang ada di dalam video tersebut merupakan WNA yang hendak meninggalkan Indonesia dengan rute Manado-Jakarta-Nanning (Tiongkok).