MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Tindakan tegas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kapuas Hulu di wilayah Kecamatan Silat Hilir, untuk seorang pelajar yang melakukan pelanggaran di jalan raya, sudah sesuai prosedur dan aturan yang jelas. Hal itu menanggapi protes orang tua pengemudi yang tidak sudi anaknya ditilang, Jumat (15/3/2025).
Kejadian yang menimpa pelajar tersebut, sempat diviralkan melalui media sosial Facebook.
Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Kapuas Hulu, AKP Cahya Purnawan membenarkan, adanya anggota Satlantas Polres Kapuas menilang pelanggar saat melakukan razia di Simpang Silat, Kecamatan Silat Hilir.
“Memang benar ada anggota kami melakukan penindakan berupa tilang. Akan tetapi, uang tebusan tilang tersebut, bukan untuk anggota tersebut melainkan ke kas negara,” tegas AKP Cahya Purnawan kepada wartawan.
Denda tilang sejumlah Rp 500.000 sudah ditransfer melalui ATM di Simpang Silat ke Rekening Negara.
Cahya menjelaskan, pelanggar ini telah melanggar beberapa pasal, yaitu tidak memiliki SIM, tidak membawa STNK, tidak menggunakan helm penumpang, bahkan sepeda motor menggunakan knalpot brong.
Cahya menegaskan, sanksi tilang yang dilakukan kepada seorang pelajar tersebut sudah sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku, yakni Undang – undang LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
Dalam undang-undang LLAJ ditegaskan bahwa jika pengendara Tidak Bawa SIM (Tidak Dapat Menunjukan Surat izin mengemudi yang sah) Pasal 288 ayat (2) jo pasal 106 ayat (5) huruf b Rp.250.000,
Kemudian, tidak memiliki SIM (Mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan, tidak memiliki Surat izin mengemudi) Pasal 281 jo pasal 77 ayat 1 Rp. 1.000.000,-
Selanjutnya STNK, Atau STCK Tidak Sah (Kendaraan Bermotor Tidak Dilengkapi Dangan Stnk Atau Stnk Atau Stck Yang di tetapkan Polri) Pasal 288 Ayat (1) jo pasal 106 ayat (5) Rp.500.000,-
Selain itu diatur mengenai Helm Standart ( Tidak mengenakan Helm Standart Nasional Indonesia ) Pasal 291 Ayat (1)Jo Pasal 106 ayat (8) Rp.250.000,- Helm Penumpang (Membiarkan Penumpangnya Tidak mengenakan Helm ) pasal 291 ayat ( 2 ) jo 106 ayat (8 ) Rp.250.000,-
Kemudian persyaratan teknis dan Laik Jalan (Tidak Memenuhi Persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi, kaca spion, klakson lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan Kedalaman Alur Ban) pasal 285 ayat (1) jo pasal 106 ayat ( 3 ) dan pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) Rp.250.000,-
“Jadi jelas penindakan petugas di lapangan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di negara kita. Jika ada isu – isu yang mengatakan petugas mengenakan sanksi tilang lebih dari nominal yang dikenakan, itu tidak benar,” pungkas AKP Cahya Purnawan.