* Pemilik Tunjukkan Sertifikat Tanah Miliknya
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Viral di media sosial (medsos), Pos Satpam dirobohkan menggunakan alat berat di Jalan Kadir TKR, Perumahan Kota Modern Sriwijaya, Senin (16/12/2024). Bukan tak beralasan, ternyata pemilik tanah tersebut tidak senang bangunan itu berdiri tanpa ijin pemilik sah, Selasa (17/12/2024).
“Bangunan tersebut berdiri diatas tanah milik Pak Jalaludin, tanpa adanya ijin pemilik sah. Tanah ini jelas milik pribadi, bukan sengketa ataupun warga,” ungkap salah satu keluarga pemilik tanah sah, Iqbal Tawakal, ketika diwawancarai wartawan.
Iqbal Tawakal menjelaskan, sebelum pembongkaran, pihaknya telah mengumumkan kepada warga setempat.
“Kami imbau untuk membongkar sendiri, 3 X 24 jam harus segera dibongkar, namun setelah ditunggu tiga hari, mereka mengabaikan apa yang telah kami sampaikan,” ujarnya.
Iqbal Tawakal bertanya, apakah tindakan mereka melawan hukum.
“Ini hak kami, tanah kami, punya kami dan kami bongkar. Jadi, yang membuat video ini tolong jangan asal membuat berita. Kami merasa tidak senang dan dalam waktu dekat ini kami akan melapor ke Polda Sumsel,” urainya.