MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Viral, beredar video di sosial media seorang pria pengendara motor di Palembang membawa delapan ekor anjing dengan mulut terikat dan dimasukan didalam karung, diduga hendak dijagal untuk makanan. Tidak terima, pecinta anjing dari Jakarta, Kristian (45) melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Sumsel, Sabtu (24/01/2025).
Menurut Kristian (45), dalam laporan yang tertuang dengan bukti : LP/B/115/1/2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, menjelaskan timnya yang ada di Palembang menemukan pria yang membawa delapan ekor anjing dengan diikat dan dikarungi.
“Indikasinya, mau dibawa ke pengepul, mau dijadikan masakan olahan untuk konsumen pemakan daging anjing,” ujar Kristian.
Kristian menjelaskan, adanya dugaan indikasi penjagalan untuk makanan olahan itu bahwa pada saat anjing itu dibawa dengan mulut terikat lalu dimasukan ke karung itu biasanya untuk dikonsumsi, lalu didalam video juga pemotor ini membawa alat jerat yang terbuat dari bambu dan kawat sling.
“Kita lihat pada kondisi saat dibawa, dimana mulut diikat, ke empat kaki diikat lalu dimasukan kedalam karung, hal ini yang biasa dilakukan para pengepul, penjagal anjing untuk dijadikan konsumsi makanan olahan,” kata Kristian selaku pencinta anjing.
Sejauh ini, Kristian menyebutkan bahwa sudah lakukan investigasi guna membantu kinerja pihak kepolisian.
“Ya tim kita sudah melakukan investigasi, terakhir tim kita melihat terlapor ini di jalan Tembus Terminal, KM 12, Alang-Alang Lebar, tepatnya didepan RS Ernaldi Bahar, disitu dia masuk ke jalan sempit yang tidak bisa kami kejar karena membawa mobil,” ungkapnya.
Pada dasarnya anjing ini bukan hewan ternak, juga anjing yang tidak disterilkan itu berbahaya untuk di konsumsi lantaran mengandung penyakit.
“Sangat disayangkan sekali, karena penyebaran penyakit hati kronis stasiun akhir (Sirosis) dan cacing jantung lalu pada kususnya ialah penyakit rabies, jadi latarbelakang kesehatan anjing ini tidak ada, tidak ada pengecekan kesehatan apa lagi anjing ini diambil dijalanan ini tentunya dapat menulari manusia,” paparnya.
Dengan mengonsumsi daging anjing-anjing ini, sudah dapat dipastikan bisa menularkan masyarakat yang tidak komsumsi daging tersebut.
“Yang kami takutkan, ada jutaan masyarakat yang tidak mengonsumsi daging ini bisa berpotensi tertular oleh segelintir masyarakat mengonsumsi daging tersebut,” jelasnya.
Kristian menerangkan atas kasus ini, bersama tim melaporkan pria tersebut dengan pasal 302 KUHP dengan ancaman kurungan penjara.
“Untuk saat ini kami melaporkan, karena masih dalam penyelidikan, kami melaporkan dengan pasal Pidana 302 KUHP, lalu ini tidak menutup kemungkinan kasus ini akan melebar ke arah Perdagangan daging anjing ini dikota Palembang, kebiasaan makan daging ini bukan budaya asli Palembang,” ujarnya.
Kristian mengatakan pihaknya mendesak Pemerintah Provinsi untuk mengeluarkan perda larangan mengonsumsi daging anjing ini.
“Kami upayakan terus untuk mendesak Pemprov untuk mengeluarkan peraturan daerah berupa larangan mengonsumsi daging anjing dan kucing ini, juga hasil investigasi kami kota Palembang ini jadi tempat transit untuk pengepul kirim anjing-anjing ini ke daerah Sumatera Utara,” paparnya.
Untuk Polda Sumsel, Kristian mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya atas diterimanya laporannya terkait kasus ini.
“Ya kami berterimakasih, setelah kami datang dan diterima laporannya dengan proses sangat lancar, semoga ini bisa menjadi titik awal karena banyak sekali kasus-kasus pencurian anjing di Palembang akan tetapi masyarakat takut untuk membuat laporan,” tandasnya.