MATTANEWS.CO, OKI – Kendati masa jabatan Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) Iskandar berakhir pada 15 Januari 2025, namun bersangkutan harus mengundurkan diri sebelum penetapan DCT 4 November mendatang, Selasa (24/10/2023).
Berkenaan dengan itu, surat pengunduran diri politisi senior PAN Sumatera Selatan, telah diterima Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKI Abdiyanto.
“Kemendagri juga telah mengirimkan jawaban terkait pengunduran diri tersebut,” ujarnya.
Dengan demikian, lanjutnya, setelah Daftar Calon Tetap Wakil Bupati, HM Dja’far Shodiq akan mengisi posisi kepala daerah sebagai pelaksana tugas Bupati hingga 30 Desember.
“Berbeda dengan serah terima kepala pimpinan daerah pada umumnya. Meskipun dilakukan serah terima jabatan tersebut namun tidak dilaksanakan pelantikan,” terangnya.
Abdiyanto juga menambahkan, mengenai pengajuan Plt Bupati dari Kemendagri RI, Abdiyanto mengatakan sampai hari ini pihaknya belum menerima surat usulan Plt tersebut.
“Menurut jadwal seharusnya saat ini pihaknya sudah menerima surat itu untuk mengajukan tiga nama sebagai calon Plt Bupati OKI. Mungkin dalam minggu ini suratnya masuk pada kami,” tandasnya.














