MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Wakil Bupati (Wabup) Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat, S.T melaksanakan monitoring dan evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro di Kecamatan Bunut Hulu yang dipusatkan di Desa Semangut Utara, Selasa (27/07/2021)
Wahyudi mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu telah membuat Instruksi Bupati Nomor 367/1591/BPBD/PS-A tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Kabupaten Kapuas Hulu.
“Intruksi tersebut untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Dan instruksi Bupati ini menjadi acuan bagi Desa dalam mengatur aktifitas masyarakat di desa masing-masing,” kata Wahyudi.
Dikatakan Wabup, kegiatan PPKM tidak melarang masyarakat berusaha atau beraktivitas.
“Pemerintah hanya melakukan pembatasan kegiatan di masa pandemi dengan ketentuan yang diatur dalam instruksi Bupati dan disesuaikan dengan keadaan masyarakat di desa masing-masing,” tegas Wahyudi.
Wahyudi juga mengatakan, terkait penggunaan dana desa sebesar 8% dari pagu dana desa untuk penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19, harus tetap memperhatikan aturan dari Kemendagri dan Kementerian Desa dan PDTT.