POLITIK

Wabup Kapuas Hulu Resmikan Rumah Restorative Justice

×

Wabup Kapuas Hulu Resmikan Rumah Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Wabup Kapuas Hulu Resmikan Rumah Restorative Justice
Wabup Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat saat meresmikan Rumah Restorative Justice. (Dok Prokopim Kapuas Hulu)

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Wakil Bupati (Wabup) Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat meresmikan Remint (Rumah) Restorative Justice se-Wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar), bertempat di Ruang Rapat Kantor Lurah Kedamin Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar), Selasa (29/3/2022).

Dikatakan Wahyudi Hidayat, tujuan terbentuknya Rumah Restorative Justice adalah terselesainya penanganan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan. Serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan.

“Peresmian Rumah Restorative Justice yang kita laksanakan pada hari ini merupakan salah satu tahapan perencanaan pembangunan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu serta Pemerintah Daerah,” Kata Wahyu sapaan akrabnya.

Atas itu, Wahyu berharap, kedepan Kejaksaan dan Tokoh Agama serta Tokoh Masyarakat bisa bekerja sama dalam menyelesaikan setiap permasalah yang ada dimasyarakat.

“Kedepan para para Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat harus menjadi bagian penting dalam langkah-langkah komunikasi inisiatif bersama Kejaksaan kalau ada masalah hukum di masyarakat keutamaan yang bisa diselesaikan,” tutup Wahyu.

Turut hadir pada kgiatan tersebut Kepala Kejati Kalbar, Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Kepala Pengadilan Negeri Putussibau, Kapolsek Putussibau Selatan dan Tokoh Agama serta Tokoh Masyarakat. (*)