“Sudah saatnya kita melihat kenyataan hukum yang ada dan memperbaiki dari UU Advokat sendiri untuk kebaikan advokat. Oleh karena itu, perlu dipikirkan membuat majelis etik, nantinya akan membawahi organisasi advokat yang ada, sekaligus jadi refleksi kita bersama,” paparnya.
Terpisah, Ketum DPP PP Lawyers Nusantara, Muhammad Aminuddin SH MH menerangkan, pihaknya merasa prihatin dengan pernyataan dari Kemenko Kumham Imipas RI, terkait menganulir organisasi dari Advokat dan hanya menerapkan Peradi ini sebagai satu organisasi advokat terhadap seluruh advokat.
“Pernyataan tersebut sama saja mengebiri keberadaan organisasi advokat yang sudah eksis hingga saat ini. Apalagi keterbukaan dan multi bar atau organsiasi advokat yang lebih dari satu ini, sebagai wadah semua advokat yang ada di tanah air. Hal ini memancing perasaan tidak nyaman bagi advokat dengan pernyataan tersebut, sekaligus menjadi polemik bagi organisasi advokat. Kalau saya pribadi serta semua pengurus DPP PP Lawyer Nusantara, dengan tegas menolak wacana single bar itu,” pungkasnya.