Dijelaskan tersangka, dirinya hanya menghadang korban, namun yang menusuk korban tidak lain B, dengan menggunakan pisau cap garpu. Setelah peristiwa itu, dirinya dan B berpisah dan tidak ada komunikasi lagi.
“Sejak kejadian itu, kami tidak pernah ketemu lagi. Karena saya pergi ke Jambi sedangkan B, saya tidak tahu kemana,” ujarnya.
Tersangka Alex mengaku selama pelariannya sebulan lebih di Provinsi Jambi, hanya berharap belas kasih orang memberi uang (mengemis-red).
“Disana (Jambi-red) saya mengemis pak. Saya tidak bekerja,” tukasnya tertunduk.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi menjelaskan, pihaknya sedang memburu pelaku lainnya yang sudah di kantongi identitasnya.
“Doakan saja cepat tertangkap,” terangnya.
Kasat menguraikan, untuk mengetahui peranan dan bagaimana cara tersangka menghabisi nyawa korban, Tim Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang, langsung mengelar prarekontruksi.
“Ya, baru prarekon. Kita ingin tahu bagaimana dia (tersangka-red) menghabisi nyawa korban. Tersangka akan kita jerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” papar Kompol Tri Wahyudi.