MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Setelah terbit Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UUJPH) No. 33 Tahun 2014, alur sertifikasi halal menjadi panjang. Serta, persyaratan yang harus dipenuhi oleh IKM lebih banyak dari pada sebelum berlakunya UUJPH.
Ketua Pengabdian Masyarakat, Dosen Teknologi Pangan Unsri, Sugito, STP., M.Si., IPM mengatakan, sebelum ada UU No 33, syarat untuk pendaftaran sertifikat halal, terdiri dari mengisi formulir pendaftaran, KTP dan izin PIRT.
Namun, sekarang persyaratannya menjadi lebih komplek. Diantaranya, mengisi formulir pendaftaran, NIB (Nomor Induk Berusaha), izin PIRT (Produk Industri Rumah Tangga) atau izin usaha lain yang relevan dengan jenis usaha. Serta, KTP, NPWP, SK Penyelia Halal. Kemudian, membuat matrik bahan, diagram alir proses produksi dan menyusun manual SJH.
“Perubahan mekanisme sertifikasi dan persyaratan, menjadi hambatan bagi IKM yang melakukan sertifikasi. Tidak sedikit IKM yang gagal dalam sertifikasi halal. Karena tidak memenuhi syarat minimal yang ditetapkan oleh BPJPH,” katanya.
Ia menjelaskan, dari hasil investigasi dilapangan, penyebab kegagalan dalam sertifikasi halal IKM yaitu, tidak dapat memenuhi persyaratan administrasi. Tidak dapat membuat matrik bahan dan menyusun manual SJH dengan benar. Lalu, proses produksi dan peralatan produksi tidak sesuai dengan standar produksi halal. Serta, tidak dapat melakukan perbaikan terhadap temuan setelah dilakukan audit lapangan.
Sugito berharap, dengan adanya kegiatan pengabdian yang melibatkan mahasiswa itu, pendampingan seritifikasi halal dapat membuahkan hasil.
“Dosen-dosen tersebut sudah sangat berpengalaman membina IKM dalam sertifikasi halal. Karena sebagian dari orang-orang tersebut merupakan auditor halal nasional,” ucapnya.
Adapun proses untuk mendapatkan sertifikasi halal yaitu, pertama pendaftaran dan pemeriksaan BPJPH. Kedua, pemeriksaan bahan, audit dan implementasi Sistem Jaminan Halal (SJH) di LPPOM. Ketiga, fatwa halal oleh MUI. Dan yang terakhir, pencetakan sertifikat di BPJH.
“Sebelum berlakunya UU ini proses sertifikasi halal hanya di LPPOM saja,” pungkasnya.














