Wajib Pajak Orang Pribadi Pelaku UMKM di Kapuas Hulu Rendah Lapor SPT Tahunan

Hal ini disebabkan NPWP Wajib Pajak tersebut ‘Statusnya Non Efektif’ yang mengharuskan untuk diaktifkan dulu dengan melaporkan SPT Tahunan.

“Saya perhatikan wajib pajak orang pribadi. Kalau ada keperluan di bank, baru wajib pajak mencari info tentang NPWP nya masih aktif atau tidak,” terang Rabitha.

Menurut Rabitha, padahal setiap tahun kewajiban wajib pajak adalah wajib lapor SPT, sering kita temui status NPWP Non Efektif (NE) yang disebabkan karena Wajib Pajak tersebut Tidak Lapor SPT Tahunan sejak terdaftar sebagai Wajib Pajak dan memiliki NPWP.

“Barulah Wajib Pajak mendatangi Kantor Pajak Putussibau untuk pengaktifan NPWP. Begitu Wajib Pajak Lapor SPT, maka status NPWP nya nanti berubah menjadi aktif kembali,” ujarnya

Rabitha menduga masyarakat Kapuas Hulu masih bingung dengan cara pengisian pelaporan SPT Tahunan.

“Ke depan KP2KP Putussibau akan mengagendakan edukasi perpajakan dan pojok pajak yang disertai asistensi pelaporan SPT Tahunan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan, khusunya Wiraswasta dan pelaku UMKM,” pungkasnya.

Bagikan :

Pos terkait