Wakil Bupati OI Dihadirkan Langsung Sidang Alex Noerdin

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang pembuktian perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Jilid IV, terdakwa mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Kamis (24/02/2022).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz SH.MH tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menghadirkan delapan orang saksi, antara lain, Wakil Bupati Ogan Ilir, Ardani, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumsel, Ramadhan Basyeiban, mantan Kepala Dinas Pariwisata Kota Palembang, Isnaini Madani, Burlian, Norman Subowo KM Aminudin selaku Kepala BPN Kota Palembang, Abdul Nasyid dan Eddy Gibraldi.

Dari fakta persidangan, kedelapan saksi tersebut hadir secara langsung dan memberikan keterangan secara bergantian dihadapan majelis hakim, sementara untuk terdakwa Alex Noerdin dihadirkan secara virtual dari Rutan Klas I A Pakjo Palembang.

Bagikan :

Pos terkait