Walhi Babel : Aparat Harus Lebih Transparan

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PARIT TIGA – Terkait pengakuan NW yang hanya diperiksa sebagai saksi, atas penambangan ilegal di kawasan hutan lindung Pasir Kuarsa, Desa Teluk Limau, Kecamatan Parit Tiga, masih menimbulkan tanda tanya, khususnya Walhi Babel, Senin (21/3/2022).

“Semestinya penyidik bisa menjelaskan kepada publik, apakah NW ini merupakan pemilik lahan, sehingga dapat mengkoordinir penambang, transparan. Lalu, apakah itu dibekali dokumen negara dan jelaskan juga sampai seluas apa,” terang anggota Walhi Babel, Bung Dedek, kepada wartawan online media ini.

Bung Dedek berharap agar aparat kepolisian dapat lebih tegas menindaklanjuti penambang ilegal ini.

“Kalau pengamanan konflik di zona pertambangan bisa terselesaikan,
kenapa di wilayah yang tidak masuk zona tambang malah seolah-olah terjadi pembiaran yang berlarut-larut. Saya harap penegak hukum dapat lebih tegas, jangan ada pembiaran disini,” ungkapnya.

Bagikan :

Pos terkait