MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Wahana Musik Indonesia (WAMI) mengingatkan tempat hiburan dan hotel yang ada di Sumatera Selatan (Sumsel), untuk melakukan tanggung jawabnya, membayar royalti atas penggunaan lagu milik anggota Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Rabu (25/9/2024).
Agency sekaligus Kuasa Hukum WAMI Daerah Sumsel, Achmad Azhari menjelaskan, dirinya telah menerima surat tugas, sekaligus kuasa untuk menarik uang royalti atas penggunaan lagu di tempat-tempat hiburan.
“Berdasarkan surat tugas Nomor : 0031/WAMI-ST/V/2024, kita ditunjuk langsung upaya penarikan royalti dalam rangka pelaksanaan ketentuan UU RI No.28 Tentang HAK Cipta dan Keputusan Kemenkuham No HKI.2.OT.03.01.02 Tahun 2017 Pengesahan Tarif Royalti,” papar Azhari.
Dijelaskan Azhari, dirinya membantu melaksanakan tugas WAMI, sebagai pelaksana harian LMKN untuk wilayah Sumsel.
“Jadi tugas kami membantu melaksanakan tugas WAMI, sebagai pelaksana harian LMKN untuk wilayah Sumsel, dalam rangka penarikan royalti musik dan lagu terhadap pengguna musik seperti bar, klub malam, karaoke, hotel, tempat spa dan lainnya,” ujar Azhari.
Sebagai langkah awal, lanjut Azhari, pihaknya telah melayangkan surat somasi berupa pemberitahuan ada WAMI di Sumsel kepada hotel, arena bermain billiard, tempat spa dan refleksi, tempat hiburan malam seperti diskotik, tempat karaoke, serta cafe.
“Kita sudah kirimkan surat somasi pertama sebagai langkah awal kita sekaligus imbauan dan memperkenalkan bahwa ada WAMI di Sumsel. Sekaligus, mengingatkan mereka untuk membayar royalti atas penggunaan lagu di tempat mereka,” ungkapnya.
Didampingi rekan sekantornya ZA LY Zainal dan Bahriyanto, Azhari mengatakan, apabila surat somasi pertama tidak digubris pihaknya akan melayangkan somasi kedua hingga mengajukan gugatan perdata.
“Di Sumsel ada hotel, tempat karaoke dan lain-lain banyak yang tidak membayar royalti. Oleh karena itulah, kita berharap kepada mereka segera membayar royalti atas penggunaan lagu di tempatnya. Tak bayar royalti, ada sanksi pidananya. Kita akan membuat laporan polisi, serta mengajukan gugatan perdata, perbuatan melawan hukum,” pungkasnya.














