Example 728x250 Example 728x250
BeritaBERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

PH Sampaikan Duplik, Pemahaman JPU Terhadap Hukum Masih Sangat Dangkal

×

PH Sampaikan Duplik, Pemahaman JPU Terhadap Hukum Masih Sangat Dangkal

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang menjerat terdakwa Joni Iskandar, dengan barang bukti sabu seberat 0,193 gram, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan duplik dari terdakwa, Rabu (25/9/2024).

Defi Iskandar selaku Penasehat hukum terdakwa Joni Iskandar, sampaikan duplik dihadapan majelis hakim Fatimah SH MH serta JPU Kejati Sumsel Hera Ramadona SH melalui Jaksa pengganti Dian Febriani SH dari Kejari Palembang, poin demi poin, dimana menurut penasehat hukum terdakwa penerapan pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak tepat.

“Menurut kami para jaksa yang mendakwa klien kami, untuk banyak belajar dan mengikuti seminar tentang hukum, karena menurut kami penuntut umum pemahaman tentang hukum masih sangat dangkal, karena tidak bisa membedakan pengedar Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika,” tegas Defi saat bacakan Duplik.

Saat diwawancarai usai sidang, Defi Iskandar SH MH mengatakan, jadi agenda sidang hari ini yakni duplik dari penasehat hukum yaitu membantah replik dari jaksa penuntut umum, didalam duplik kami, kami menyatakan bahwa menurut hemat kami bahwa terdakwa ini tidak terbukti sebagaimana didalam dakwaan JPU.

“Karena syarat untuk menjadi pengedar gelap Narkotika berdasarkan pedoman jaksa agung Republik Indonesia itu jelas, harus dilihat dari transaksi, kekuatan ,gaya hidup terdakwa, sedangkan Narkotika jenis sabu milik klien saya ini hanya paket seharga Rp 800 ribu mustahil terdakwa ini bisa dikatakan hidup bermewah-mewah kan aneh,” terangnya.

Defi menjelaskan, Paket seharga Rp 800 ribu itu sudah digunakan oleh terdakwa lima kali dan digunakan bersama teman-teman beberapa kali, jadi darimana JPU bisa mengatakan bahwa terdakwa ini adalah pengedar gelap Narkotika.

Selain itu juga Defi menjelaskan untuk penerapan pasal sebenarnya klien kami ini diancam pasal 127 bukan 114 ayat (1) Undang-undang RI no:35, dan itu bisa kami buktikan bahwa terdakwa ini sudah pernah direhabilitasi.

“Tapi kalau terbukti didalam penuntutan maupun putusan Pengadilan Negeri Palembang, terdapat penyimpangan terhadap proses hukum, kami sebagai tim kuasa hukum terdakwa tidak segan segan akan melaporkan semua pihak yang terkait didalam perkara ini, baik Jaksa maupun majelis hakim,” tegas Defi.

Dalam tuntutan JPU sebelumnya, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa joni Iskandar secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika yaitu Tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, atas perbuatannya terdakwa Joni Iskandar didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dan terdakwa Joni Iskandar dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 8 Tahun 6 bulan serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Sedangkan dalam dakwaan JPU, menjabarkan bahwa terdakwa memesan Narkotika jenis Sabu kepada Sandi (DPO) sebanyak 1 jie dengan harga Rp 800 ribu dan bersepakat untuk bertemu di bawah Jembatan Ampera Palembang, kemudian terdakwa berangkat dari rumahnya di daerah Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin menuju Palembang dengan menggunakan taksi speed boat.

Setelah tiba di bawah Jembatan Ampera dan bertemu dengan Sandi, lalu Terdakwa menyerahkan uang untuk pembelian Narkotika jenis Sabu sebesar Rp 800 ribu dan menerima 1 jie Narkotika jenis Sabu.

Sebelumnya Anggota Kepolisian dari Dit Polairud Polda Sumsel, mendapatkan informasi dari masyarakat jika terdakwa sering menjual Narkotika jenis Sabu, saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh saksi Kusmanto Ketua Rt.04, ditemukan uang sebesar Rp 546 ribu pada saku sebelah kanan bagian depan celana yang dikenakan oleh terdakwa yang diakui oleh Terdakwa merupakan hasil penjualan warung dan uang sebesar Rp 350 pada saku sebelah kiri bagian depan celana yang dikenakan oleh terdakwa.

Saat di interogasi terdakwa yang diakui merupakan hasil penjualan Narkotika jenis Shabu dan 2 (dua) buah korek api gas warna kuning dan hijau, setelah itu dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan ditemukan 3 paket kecil Narkotika jenis Sabu pada kusen pintu kamar, plastik klip transparan di bawah etalase aksesoris handphone dan 1 bal plastik klip di samping rumah Terdakwa.