Reporter : Poppy Setiawan
JAKARTA, Mattanews.co– Seorang wanita tewas setelah dijambret di Tambora, Jakarta Barat. Ia jatuh dari motor dan tertabrak mobil dibelakangnya, Senin (4/5/2020) kemarin.
Berdasarkan rekaman Kamera Pengawas Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di sekitar Jalan Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat, terlihat dua pelaku jambret berboncengan sepeda motor.
Keduanya nampak tidak mengenakan helm saat melintas di sebuah pertigaan pada pukul 09.57 WIB atau 18 menit sebelum bertemu dengan korban.
Korban sendiri diketahui seorang perempuan berusia 23 yang tewas kecelakaan pasca dijambret oleh dua pelaku tersebut.

Berdasarkan rekaman Kamera Pengawas Closed Circuit Television (CCTV), aksi penjambretan terhadap korban terjadi pukul 10.15 WIB. Saat kejadian, arus lalu lintas tak begitu sepi dan masih terlihat mobil berjalan di dekat pelaku dan korban. Meski begitu, keduanya tetap nekat melancarkan aksinya.
Terlihat, pelaku yang dibonceng merampas sesuatu dari badan korban. Berikutnya, tampak sesuatu dari motor korban jatuh ke jalan. Namun dari potongan Closed Circuit Television (CCTV) yang dihimpun, tidak terlihat saat motor korban oleng hingga menyebabkan kecelakaan.
Warga yang melihat kejadian tersebut langsung melarikan korban ke rumah sakit. Namun sayang, nyawa korban tidak dapat tertolong akibat perempuan berusia 23 tahun itu mengalami pendarahan di bagian kepala.
Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat bersama dengan Satuan reskrim Polsek Tambora melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), lokasi tewasnya wanita yang bernama Muthia Nabila (23) menjadi korban penjambretan.
Petugas juga mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan dari saksi di lokasi kejadian, di Jalan Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat.
Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra mengatakan, pihaknya tengah mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap pelaku jambret yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Kita masih dalami dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) ini, termasuk mengumpulkan alat bukti yang cukup,” ujar Iptu Dimitri dalam keterangannya, Selasa (4/5/2020) kemarin.
Editor : Poppy Setiawan














