Warga 3-4 Ulu Palembang Tertangkap Hendak Jual Senpira

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Seorang pria kedapatan membawa senjata api rakitan (senpira) tanpa ijin, warga Jalan KH Azhari, Lorong Sei Semajid, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang ditangkap polisi.

Adapun identitas pelaku diketahui bernama Panji Septiady (32) ditangkap di Jalan Taqwa Mata Merah, Lorong Purwo, Kecamatan Kalidoni Palembang saat anggota Unit Reskrim Polsek Kalidoni sedang berpatroli, Senin (02/01/23) sekitar pukul 12.00 WIB.

Kapolsek Kalidoni Palembang, AKP Dwi Angga Cesario mengatakan, bahwa pelaku ditangkap oleh anggotanya saat sedang patroli dan melintasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Saat itu anggota kita sedang patroli dan melintasi TKP, melihat pelaku mengendarai motor dengan gerak-gerik mencurigakan,” ujarnya, Jumat (06/01/23).

Kemudian anggotanya melakukan pemberhentian terhadap pelaku, setelah itu anggota langsung melakukan pemeriksaan di tubuh pelaku.

“Saat dilakukan penggeledahan, anggota kita menemukan satu buah senpira berikut dua butir amunisi yang disimpan di pinggang kanan pelaku,” tandasnya.

Bagikan :

Pos terkait