Setelah mendapatkan barang bukti lanjut dia mengatakan, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Kalidoni Palembang.
“Dari hasil pengakuan pelaku, dia mengakui kalau senpira itu hendak dijualnya,” bebernya.
Dirinya menuturkan, anggotanya turut mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senpira warna silver krom bergagang kayu warna hitam isi silinder empat berikut dua butir amunisi, satu unit sepeda motor Honda BeAT Nopol B 3241 BVW.
“Atas ulahnya pelaku kita jerat pelaku dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, hukuman mati atau penjara seumur hidup, hukuman penjara maksimal 20 tahun,” jelasnya.
Sementara ditempat yang sama, Pelaku yang bernama Panji Septiady (32) ini mengakui bahwa senpira tersebut memang memilikinya baru 2 minggu dari teman sejawat saat bekerja buruh bangunan daerah jalur 19 Banyuasin dengan harga 1,5juta rupiah, hendak dijualnya kembali dengan harga 2,5 juta rupiah.
“Aku bawa senjata ini saat hendak ketemuan dengan pembelinya, tapi malah keburu ketangkap duluan, pistol rakitan itu saya selipkan dipinggang, hendak dijual dengan harga 2,5 juta rupiah dengan orang yang pesan, hasilnya penjualan senpira ini buat biaya kehidupan,” ungkapnya saat rilis resmi oleh Polsek Kalidoni.