BERITA TERKINIHEADLINEPEMERINTAHAN

Warga Desa Kedungcangkring Tulungagung Persoalkan Pembangunan Tower Provider

×

Warga Desa Kedungcangkring Tulungagung Persoalkan Pembangunan Tower Provider

Sebarkan artikel ini

Belum Kantongi Izin dan Rusak Tanaman Tebu Milik Warga

MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Warga Desa Kedungcangkring, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur mempersoalkan pembangunan tower sebuah provider yang belum mengantongi izin.

Bahkan, sebut saja Wahyudi (50) (bukan nama sebenarnya), ia menyebut pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Kedungcangkring, Kecamatan Pagerwojo telah mengesampingkan norma etika sebelum pembangunan tower tersebut.

“Sudah jelas belum kantongi izin, perusahaan (PT. MIT) itu sudah berani membangun tower provider, ada apa dengan Pemdes Kedungcangkring,” ucap dia di hadapan awak media, Selasa (26/3/2024).

Parahnya lagi, sambung dia, justru awal pembangunan tower itu akan didirikan di atas lahan tebu milik tanah bengkok Sekretaris Desa Kedungcangkring sejak tahun 2020 namun telah disewanya.

“Tanaman tebu saya dirusak oleh mereka,” katanya.

Dia menambahkan kejadian ini berawal pada 9 Maret 2024, ia melihat tanaman tebu miliknya tiba-tiba dibabati lalu digali yang infonya akan dibangun sebuah tower provider.

“Sebelumnya sama sekali tidak ada pemberitahuan juga dan tidak ada ijin akhirnya saya stop lalu saya laporkan ke kepolisian (Polsek Pagerwojo) terkait pengrusakan tanaman,” tegasnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan ia menduga pihak Pemdes Kedungcangkring itu dengan sengaja membiarkan perusahaan itu membangun kembali tower kembali pada Senin, 18 Maret 2024.

“Herannya, pembangunan itu bergeser ke tanah milik bengkok Kepala Desa Kedungcangkring yang lokasinya berdekatan dengan lahan miliknya,” terang dia.

“Alhamdulillah, akhirnya Forkopimcam Pagerwojo turun tangan dan menghentikan aktivitas pembangunan tower belum kantongi izin tersebut,” pungkasnya.

Adanya keluhan warga tersebut, akhirnya media ini mendatangi kantor Desa Kedungcangkring untuk mengkonfirmasi kejadian tersebut, namun tidak bertemu Kepala Desa.

Terpisah, Turkan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kedungcangkring, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung mengatakan ia mengakui bahwasanya pembangunan tower tersebut awalnya salah tempat.

Menurut dia, polemik ini berawal bahwa fakta di lapangan itu tower dibangun di atas tanah bengkok milik Sekdes Kedungcangkring yang telah disewa oleh Bas.

“Begini, saat Musyawarah Desa waktu itu saya juga hadir bersama undangan lainnya, salah-satu pembahasannya itu memang ada kesepakatan bersama dari Pemdes Kedungcangkring akan dibangun tower di tanah bengkok Pak Kades,” katanya.

“Tapi faktanya justru tower di bangun di lahan yang disewa Pak Bas. Inilah konflik itu berawal hingga akhirnya dilaporkan ke Polsek Pagerwojo,” sambungnya.

Menurut dia, yang jelas perusahaan itu menyewa lahan untuk tower selama 11 tahun sedangkan pembayarannya disepakati setiap 3 tahun sekali.

“Harga sewanya nanti bisa ditanyakan ke Pak Kades atau Sekdes Kedungcangkring,” tandasnya.