BERITA TERKINI

Warga Desa Sukamaju Ciamis Ditolak Saat Rekam E-KTP, Ini Alasannya!!

×

Warga Desa Sukamaju Ciamis Ditolak Saat Rekam E-KTP, Ini Alasannya!!

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, CIAMIS – Agenda rekam E-KTP untuk warga yang belum mendapatkan giliran digelar di Desa Sukamaju, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, Rabu (24/3/2021).

Namun sayangnya, banyak warga yang ditolak untuk merekam E-KTP padahal sudah mendapatkan surat undangan pada tanggal 17 maret 2021.

Ketua RT 1 RW 13 Dusun Bangunsari, Rahlan Yuliawan mengatakan pada pihak media, bahwa banyak warga yang ditolak untuk rekaman E-KTP padahal sudah mendapatkan undangan.

Dari penolakan itu, ia selaku Ketua RT mendapatkan protes dari warganya.

“Karena warga kan tahu data undangan itu dari ketua RT,” ujar Yuliawan.

Ditolaknya warga untuk perekaman E-KTP di kantor Desa, disebabkan usia belum 17 tahun. Namun mereka mendapatkan undangan.

“Saya minta konsekuensi pada pihak yang membuat undangan, kenapa bisa terjadi seperti ini?,” Jelasnya

Yuliawan melanjutkan, kalau pihak RT minta kejelasan secara tertulis, kenapa seperti ini? Kesalahannya dimana?

Hal tersebut dilakukan agar RT bisa menjelaskan kepada warga yang ditolak untuk melakukan rekam E-KTP.

Saat dimintai keterangan dari pihak Pemerintah Desa atas kejadian tersebut, Staf Kasi Pemerintahan, Yosef menyampaikan bahwa benar tanggal 17 maret 2021 ada undangan ke warga untuk perekaman E-KTP.

Pihaknya juga membuat undangan sesuai instruksi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis.

“Saat itu dari pihak Disdukcapil Ciamis mengatakan kalau yang tidak direkam adalah warga yang pernah melakukan rekaman E-KTP dan yang sudah meninggal dunia, mereka tidak mengatakan kalau warga yang usianya di bawah 17 tahun tidak boleh direkam,” ungkapnya.

Yosef menjelaskan pihak Pemerintah Desa membuat undangan sesuai data daftar warga yang diberikan oleh pihak Disdukcapil.

Karena setelah itu tidak ada pemberitahuan kalau perekaman E-KTP hanya untuk warga usia 17 tahun ke atas.

“Saat pelaksanaan hari ini, ternyata yang usia kurang dari 17 tahun tidak bisa melaksanakan perekaman E-KTP. Maka dari itu, hari ini pihak desa mencetak pemberitahuan ada kesalahan undangan,” jelasnya.

“Pihak Pemerintah Desa pun belum mengetahui miskomunikasinya dimana, karena pihak Pemerintah Desa menyampaikan sesuai istruksi Disdukcapil,” paparnya.

Senada dengan itu, saat dikonfirmasi ke Disdukcapil Kabupaten Ciamis, Didin mengatakan terkait hal ini memang benar, warga usia 17 tahun kebawah tidak bisa untuk direkam E-KTP.

“Mungkin dari tim survey kami saat itu lupa untuk menyampaikan ke Pemerintah Desa, yang harus direkam pada hari H, usia 17 tahun ke atas,” kata Didin.

Ia melanjutkan, pihaknya sudah menginstruksikan ke pihak Pemerintah Desa, agar meneliti ulang data yang sudah diberikan, karena ditakutkan ada usia lanjut yang belum terekam.

“Namun informasi 17 tahun kebawah tidak bisa melakukan perekaman E-KTP, pihak kita lupa menyampaikan, jadi ada miskomunikasi antara kami dan Pemerintah Desa,” pungkasnya.