Warga Desa Sukamaju Ciamis Ditolak Saat Rekam E-KTP, Ini Alasannya!!

MATTANEWS.CO, CIAMIS – Agenda rekam E-KTP untuk warga yang belum mendapatkan giliran digelar di Desa Sukamaju, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, Rabu (24/3/2021).

Namun sayangnya, banyak warga yang ditolak untuk merekam E-KTP padahal sudah mendapatkan surat undangan pada tanggal 17 maret 2021.

Ketua RT 1 RW 13 Dusun Bangunsari, Rahlan Yuliawan mengatakan pada pihak media, bahwa banyak warga yang ditolak untuk rekaman E-KTP padahal sudah mendapatkan undangan.

Dari penolakan itu, ia selaku Ketua RT mendapatkan protes dari warganya.

“Karena warga kan tahu data undangan itu dari ketua RT,” ujar Yuliawan.

Ditolaknya warga untuk perekaman E-KTP di kantor Desa, disebabkan usia belum 17 tahun. Namun mereka mendapatkan undangan.

“Saya minta konsekuensi pada pihak yang membuat undangan, kenapa bisa terjadi seperti ini?,” Jelasnya

Yuliawan melanjutkan, kalau pihak RT minta kejelasan secara tertulis, kenapa seperti ini? Kesalahannya dimana?

Bacaan Lainnya

Hal tersebut dilakukan agar RT bisa menjelaskan kepada warga yang ditolak untuk melakukan rekam E-KTP.

Bagikan :

Pos terkait