MATTANEWS.CO,KARAWANG – Kasus Sengketa sawah yang diwakafkan oleh warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Cilebar berlanjut kemeja hijau,hal tersebut mengundang reaksi warga, sehingga warga tak terima dengan adanya gugatan dari pihak yang mengklaim Tanah sawah tersebut milik mereka, dengan dasar Akta Jual Beli (AJB) terbitan tahun 1982.
Menurut Team Kuasa Hukum Tergugat Ferry Febriyan Achmad, SH bersama Rekan rekan yang tergabung di Kantor Hukumnya kepada awak media mengatakan, dalam perkara ini masyarakat inturan atau iuran atau mengumpulkan dana untuk dibelikan sebidang tanah sawah untuk diwakafkan kemesjid dengan maksud dan tujuan hasil panennya untuk mencukupi kebutuhan mesjid penerima tanah sawah tersebut.
Setelah tanah sawah diwakafkan, hal ini terjadinya perbuatan yang melangkah kejalur hukum /Pengadilan Sehingga status hukum atas tanah sawah tersebut saat ini menjadi Aquo. Ucap Ferry Senin (07/06/2021) di Pengadilan Negeri Karawang.
“Kami saat ini sedang melakukan Sanggahan Bantahan serta Perlawanan atas Gugatan tersebut,” kata dia. Dimana lokasinya tanah sawah yang diwakafkan terswbut terletak di Desa Tanjungsari, Kecamatan Cilebar tanah seluas kurang lebih 3.500 m2, dalam bentuk tanah sawah.
Bentuknya dan maksud warga mewakafkan tanah sawah tersebut, hasilnya untuk mencukupi kebutuhan masjid penerima wakaf tersebut. “Yang menggugat pihak ahli waris dari pemilik akta tersebut dan bersomisili di luar kota,” ujarnya.
Lanjut Ferry, para penggugat tidak tanggung tanggung meminta ganti rugi dengan nominal uang sekitar Rp400 jutaan yang tertulis dalam surat Gugatannya. Sebelum perkara ini naik ke Pengadilan, kami lakukan upaya secara persuasif dan mediasi untuk mencari win win solution dengan pihak Penggugat, akan tetapi tidak ada solusi dan kesepakatan dengan Pihak Penggugat, Sehingga perkara ini dibawa ke Pengadilan.
“Jika ternyata hasil persidangan dimenangkan oleh penggugat kita akan melangkah ke tahap selanjutnya yaitu banding bila perlu sampai Kasasi demi sebuah kebenaran dan keadilan yang hakiki,” pungkasnya.
Sementara Anon Suganda Ketua Dewan Kehormatan Masjid (DKM) mengatakan, awalnya pembelian tanah sawah itu dibeli dari uang masyarakat sekitar tahun 2016. “Ada seluas kurang lebih 3.500 m2 Seharga Rp 40 jutaan yang dibeli dari Ahli Waris Encang Bin Embung (Alm),” ucap ketua DKM.
Ia menambahkan kita sebagai pengelola tanah wakaf pada tahun 2016 tanah wakaf tersebut diganggu Penggugat dengan memasang Plang di atas Tanah tersebut. “Pada waktu itu ada sekitar 40 warga berbondong-bondong ke Lokasi obyek yang dimaksud untuk mencabut plang yang di pasang penggugat di atas tanah tersebut,” jelasnya.