Example 728x250 Example 728x250
NUSANTARA

Warga Empat Kampung di Distrik Arguni Fakfak Ikuti Sosialisasi Perlindungan Anak

×

Warga Empat Kampung di Distrik Arguni Fakfak Ikuti Sosialisasi Perlindungan Anak

Sebarkan artikel ini

Reporter : Mokhsen

Fakfak, Mattanews.co – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Fakfak, Papua Barat, menggelar Sosialisasi Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak di Kampung Tafer Distrik Arguni, Kamis, 31 Oktober 2019.

Ada sekitar 50 orang peserta yang mengikuti sosialisasi ini. Para peserta merupakan perwakilan dari empat kampung di Distrik Arguni Fakfak, yaitu Kampung Tafer, Kampung Arguni, Kampung Fior dan Kampung Forir.

“Kegiatan ini sangat bagus diikuti oleh para peserta yang merupakan perwakilan dari empat kampung di Distrik Arguni. Semoga informasi yang disampaikan narasumber, bisa memberikan pengetahuan lebih kepada para warga,” ujar Kepala Distrik Arguni Jhon Ih, saat membuka kegiatan ini.

Kepala Seksi Perlindungan Khusus Anak DP3AP2KB Fakfak Fauziah mengungkapkan, anak-anak wajib mendapat jaminan perlindungan dan hak- haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal. Dan sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

“Anak merupakan tanggungjawab kita semua sebagai orang tua, sehingga kita berkewajiban agar dapat melindungi dari segala hal. Baik dari sektor kesehatan, peribadatan dan juga pentingnya untuk diberikan asupan makan yang bergizi agar anak dapat tumbuh kembang baik,” ucap narasumber Sosialisasi Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak ini.

Ditambahkan Zainan Sriwahyuni Iga, Kepala Seksi (Kasi) Pemenuhan Hak Anak DP3AP2KB Fakfak, sesuai Undang-Undang (UU) No 35 tahun 2014.

Undang-undang ini menyebutkan bahwa anak adalah seorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih ada di dalam kandungan.

“Sesuai dengan Pasal 1 Ayat 1 UU No.35 Tahun 2014, anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan yang maha esa yang senantiasa harus kita jaga. Karena dalam dirinya melekat harkat, martabat dan hak hak sebagai manusia yang harus di junjung tinggi,” ungkapnya.

Dia juga menegaskan bahwa anak mempunya hak-hak asasi manusia yang wajib dijamin,dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua,keluarga,masyarakat,pemerintah dan negara.

Editor : Nefri