Kapolres OI AKBP. Imam Tarmudi dalam press realese di halaman Mapolres OI, Senin (8/6/2020) mengatakan, pelaku merupakan residivis pada 2015 dan pernah dipidana kasus pencurian mini market di wilayah OI.
“Pelaku mengaku menghabisi korban dengan cara dicekik dan dibenturkan ke dinding beton jembatan kurung, saat dicekik dan kepala korban dibenturkan di dinding jembatan, siswa SMP itu lemas dan akhirnya tenggelam di aliran sungai tersebut,” katanya.
Lanjutnya, kemudian sepeda motor milik orang tua korban dibawa lari dan dijual kepada penadah bernama Yudi Kurniawan warga Kertapati Kota Palembang. Uang hasil penjualan sepeda motor itu digunakan tersangka untuk membayar kontrakannya sebesar Rp650 ribu.
“Karena itulah kenapa di bagian kepala korban terdapat luka saat pemeriksaan luar dan kasat mata. Jadi korban tidak hanya dihabisi dicekik tapi dibenturkan di dinding jembatan, maka dari itu ditemukan banyak percikan darah di dinding jembatan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP dan pasal 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor: APP