Example 728x250
NUSANTARA

Warga Menggala Timur Jadikan Rumahnya Tempat Transaksi Narkotika

×

Warga Menggala Timur Jadikan Rumahnya Tempat Transaksi Narkotika

Sebarkan artikel ini

Reporter : Sandi

Tulang Bawang, Mattanews.co – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I.

Pelaku berinisial HN als WN (30), yang berprofesi sebagai wiraswasta. Warga Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang Lampung ini menggunakan rumahnya sebagai lokasi transaksi narkoba.

Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia mengatakan, pelaku ditangkap hari Kamis (31/10/2019), sekitar pukul 19.30 WIB saat sedang berada di rumahnya.

“Penangkapan terhadap pelaku ini, berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang mengatakan, ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat untuk bertransaksi narkotika,” ucapnya, Rabu (6/11/2019).

Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan di rumah tersebut sedang ada penghuninya, anggota Polres Tulang Bawang melakukan penggerbekan dan penggeledahan.

Petugas Satnarkoba Polres Tulang Bawang menangkap pelaku dan menyita barang bukti, berupa plastik klip yang berisi dua butir narkotika jenis inex, 25 bungkus plastik klip.

“Barang bukti lainnya yang diamankan yaitu dua buah pipet yang ujungnya berbentuk runcing, kotak permen mentos warna hijau, ponsel Nokia warna hijau dan Oppo warna putih,” ungkap Iptu Boby.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya, pelaku bisa dipidana dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling maksimal Rp 10 Miliar.

Editor : Nefri