Raja yang bersikap tenang ketika ditangkap terus menjelaskan bahwa dirinya tidak terlibat dengan target yang mereka cari.
“Barulah kemudian saya di foto dan diperlihatkan kepada komandannya di dalam mobil. Lalu mereka bilang, salah orang dan dilepas. Lalu mereka pergi begitu saja” ujarnya.
Tak terima perlakuan oknum tersebut, Raja didampingi penasihat hukum dan puluhan wartawan malam itu juga membuat laporan ke Unit Propam Polres Aceh Utara.
Menurut, kuasa hukum korban, Rizal Saputra, kliennya ditangkap tanpa menunjukan surat perintah penangkapan. Raja sudah terlanjur diborgol tangannya tanpa didengar pembelaan dari korban.
“Korban mengakui kepada kami selaku penasehat hukum, sewaktu ditangkap posisi korban tangannya diborgol dan dibentak. Padahal, korban telah menjelaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus narkoba, sambil menjelaskan profesinya sebagai wartawan,” ujar Rizal.
Tim penasehat hukum mengapresiasi itikat baik pihak kepolisian Aceh Utara dengan sigap melakukan mediasi dengan pihak keluarga korban.