NUSANTARA

Wartawan di Lhokseumawe Jadi Korban Salah Tangkap, Kapolres Aceh Utara Minta Maaf

×

Wartawan di Lhokseumawe Jadi Korban Salah Tangkap, Kapolres Aceh Utara Minta Maaf

Sebarkan artikel ini
Raja Kalkausar saat membuat laporan di Polres Aceh Utara, Rabu (22/9) malam. (Mattanews.co/Hidayat)

MATTANEWS.CO, LHOKSEUMAWE – Raja Kalkausar (24), seorang wartawan media online di Lhomseumawe diduga menjadi korban salah tangkap Polres Aceh Utara. Raja sempat ditangkap dan diborgol, karena memiliki nama yang hampir sama dengan buruan tim Resnarkoba Polres Aceh Utara.

Raja Kalkausar mengatakan peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada Rabu (21/9) malam, sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, dirinya sedang beristirahat di rumahnya di Gampong Blang Crum Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Kemudian ia#idatangi sekitar 5 pria berpakaian preman dan menenteng senjata api laras panjang dan pistol.

“Saya dengar dari luar mereka memanggil-manggil nama saya. Lalu mereka bertanya ke ibu saya dimana Raja” ujarnya, Jumat (23/9/2022).

Karena beranggapan yang datang itu temannya, sang ibu mempersilahkan masuk seraya menyebutkan keberadaan Raja di dalam kamar.  “Tiba-tiba mereka masuk kamar dan langsung memborgol tangan ke belakang. Saya tanya, ada apa ini? Saya wartawan jangan begini caranya,” ujar Raja kepada petugas sembari menyebut dia tidak tahu menahu tentang target buruan mereka.

Raja yang bersikap tenang ketika ditangkap terus menjelaskan bahwa dirinya tidak terlibat dengan target yang mereka cari.

“Barulah kemudian saya di foto dan diperlihatkan kepada komandannya di dalam mobil. Lalu mereka bilang, salah orang dan dilepas. Lalu mereka pergi begitu saja” ujarnya.

Tak terima perlakuan oknum tersebut, Raja didampingi penasihat hukum dan puluhan wartawan malam itu juga membuat laporan ke Unit Propam Polres Aceh Utara.

Menurut, kuasa hukum korban, Rizal  Saputra, kliennya ditangkap tanpa menunjukan surat perintah penangkapan. Raja sudah terlanjur diborgol tangannya tanpa didengar pembelaan dari korban.

“Korban mengakui kepada kami selaku penasehat hukum, sewaktu ditangkap posisi korban tangannya diborgol dan dibentak. Padahal, korban telah menjelaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus narkoba, sambil menjelaskan profesinya sebagai wartawan,” ujar Rizal.

Tim penasehat hukum mengapresiasi itikat baik pihak kepolisian Aceh Utara dengan sigap melakukan mediasi dengan pihak keluarga korban.

“Alhamdulillah suasana sudah mulai sejuk, untuk proses selanjutnya kita akan sepakat mengambil tindakan yang terbaik bagi korban” tutup Rizal.

Kapolres minta maaf

Sementara itu, Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp menyampaikan permohonan maaf atas adanya kesalahan personil di lapangan saat melakukan pengembangan kasus narkotika.

“Angota di lapangan juga awalnya tidak tahu bahwa yang bersangkutan adalah rekan media. Jadi ada miskomunikasi dan info yang didapat terkait ciri-ciri tidak akurat,” ucapnya.