Reporter : Anang
PALEMBANG, Mattanews.co – Setelah digeruduk Aktivis Sumsel Bersatu (ASB) dan Pemuda Pancasila (PP) di kantor BPJS Palembang, pengunjuk rasa melakukan pertemuan dengan pihak BPJS Kanwil Sumsel, Kepulauan Bangka Belitung dan Bengkulu di kawasan KM 5 Palembang, namun sayangnya awak media tak diperbolehkan masuk diruangan pertemuan tersebut, Rabu (11/12/2019).
Pantauan dilapangan, sejumlah anggota Polisi menjaga ketat lokasi Kanwil BPJS dengan ditemani oleh puluhan security atau Satpam kantor. Ketika sejumlah wartawan hendak beranjak masuk guna mengetahui pertemuan, pihak keamanan Kanwil BPJS menghalangi dengan alasan tidak ada perintah media untuk masuk. “Kami mau liputan, sejak di BPJS Palembang tadi kami mengikuti unjuk rasa ASB dan PP ini, dan di BPJS Palembang kami media diterima dengan baik, kenapa disini Kanwil justru melarang media masuk meliput, ada apa ini,” ucap Siba, salah satu wartawan online yang berada di lokasi.
Pihak security juga yang menjaga ketat pintu masuk tampak sempat bersitegang dengan dengan wartawan, bahkan wartawan juga sempat menghubungi salah satu koordinator aksi mempertanyakan mengapa media dilarang masuk. “Tidak ada perintah boleh masuk,” ketus salah satu security.
Ditempat yang sama, perwakilan dari Srikandi PP Darmi mengaku juga tidak diperbolehkan masuk dalam ruang pertemuan, padahal ketika pertemuan di BPJS Palembang sejumlah perwakilan mereka diperbolehkan masuk. “Tadi di BPJS Palembang kita perwakilan boleh ikut masuk di pertemuan Kanwil, tapi kenyataannya kami juga tidak boleh masuk,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Sumsel, Sonny Kushardian melalui bendahara umumnya Ardhy Fitriansyah sangat menyayangkan hal tersebut, dimana telah melanggar UU Pers yakni menghalangi tugas wartawan mencari berita. Siapapun pihak yang menghalangi wartawan dalam memperoleh informasi bisa dipidanakan. Hal tersebut jelas tercantum dalam Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang pers. “UU no 40 tahun 1999 tentang pers dengan jelas mencantumkan barang siapa menghambat wartawan mencari, mengumpulkan, dan mengolah informasi ada pidananya. Jelas itu tidak dibenarkan, ada apa wartawan tidak boleh meliput, apa takut di ekspos kejadian didalam ruangan yang mungkin terjadi hal-hal buruk,” ucapnya.
Editor : Anang