BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Waskita Tegaskan Komitmen Perbaiki Kerusakan Stadion Kanjuruhan

×

Waskita Tegaskan Komitmen Perbaiki Kerusakan Stadion Kanjuruhan

Sebarkan artikel ini

* Soroti Ketentuan Tanggung Jawab Pemeliharaan

MATTANEWS.CO, MALANG – Kerusakan sejumlah sarana dan prasarana di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang, yang sempat menjadi sorotan publik, mendapat respons dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bersama PT Waskita Karya (Persero) Tbk. sebagai penyedia jasa yang masih memiliki tanggung jawab selama masa pemeliharaan.

Tindak lanjut tersebut dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mengajukan permohonan perbaikan kerusakan sarana dan prasarana Stadion Kanjuruhan pascarenovasi melalui Surat Bupati Malang Nomor 400.4.11.3/4090/35.07.138/2026 tertanggal 29 Mei 2026.

Menanggapi hal tersebut, Projects Manager PT Waskita Karya (Persero) Tbk., Vino Teguh Pramudya, menegaskan pihaknya merespons serius persoalan tersebut dan berkomitmen memastikan perbaikan kerusakan Stadion Kanjuruhan dapat dituntaskan.

Namun demikian, Vino juga meluruskan mengenai pembagian tanggung jawab pemeliharaan antara pemerintah daerah selaku pengguna stadion dan pihak penyedia jasa renovasi.

Menurutnya, ketentuan tersebut telah diatur dalam Berita Acara Serah Terima Operasional (BASTO) Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang antara Satuan Kerja Pelaksanaan Sarana Prasarana Permukiman Wilayah II Provinsi Jawa Timur selaku pihak pertama dengan Pemkab Malang sebagai pihak kedua.

Dokumen tersebut tercantum dalam BAST dengan Nomor 177/BAST/Cb16.6.5/2025 dan Nomor 0002.3.2/1672/35.07.318/2025.

“Sekalian saya luruskan, dalam BASTO itu pada poin 4 menjelaskan bahwa tanggung jawab pemeliharaan sudah beralih kepada Pemkab selaku user apabila stadion sudah digunakan untuk kegiatan komersial maupun nonkomersial,” ujar Vino, Selasa (11/8/2026).

Sementara itu, lanjut dia, poin 8 mengatur mengenai cacat, kerusakan, maupun kehilangan komponen hasil renovasi yang terbukti disebabkan oleh kelalaian pihak pertama. Dalam kondisi tersebut, tanggung jawab perbaikan berada pada pihak pertama melalui penyedia jasa, dalam hal ini Waskita Karya, dengan ketentuan pihak kedua menyampaikan pemberitahuan selama tidak melebihi jangka waktu masa pemeliharaan.

“Kendati demikian, Waskita Karya memastikan tetap memberikan tanggung jawab sepenuhnya dalam perbaikan kerusakan Stadion Kanjuruhan yang sempat viral beberapa minggu lalu,” tegasnya.

Vino menjelaskan, dari sisi ketentuan pengelolaan, Stadion Kanjuruhan telah digunakan untuk kegiatan komersial sebelum proses serah terima secara resmi kepada Pemkab Malang. Karena itu, menurutnya, aspek pemeliharaan sebagai pengguna stadion menjadi bagian yang perlu diperhatikan oleh Pemkab Malang.

“Kalau secara dasar hukumnya, Stadion Kanjuruhan sudah digunakan secara komersial sebelum secara resmi diserahkan ke Pemkab Malang. Itu menjadi tanggung jawab Pemkab Malang selaku user,” ujarnya.

Ia mencontohkan penggunaan Stadion Kanjuruhan sebagai kandang Arema FC dalam kompetisi sepak bola nasional. Menurut Vino, penggunaan untuk kegiatan komersial tersebut tentunya berkaitan dengan mekanisme penyewaan dan penerimaan pendapatan daerah.

“Karena Stadion Kanjuruhan sudah digunakan untuk kegiatan komersial, seperti liga dan kegiatan lainnya, tentu ada biaya sewa. Arema menggunakan Stadion Kanjuruhan, pasti ada biaya sewa yang dikeluarkan,” ungkapnya.

Di sisi lain, Vino menyebut Pemkab Malang telah menyampaikan surat kepada Kementerian PU terkait permohonan perbaikan sarana dan prasarana Stadion Kanjuruhan pascarenovasi. Dalam surat tersebut, Pemkab Malang disebut mengajukan kebutuhan anggaran sekitar Rp3 miliar untuk pemeliharaan.

“Di sini Pemkab menyurati Kementerian PU dan meminta anggaran lagi sekitar Rp3 miliar untuk pemeliharaan. Padahal, dalam BASTO sudah jelas bahwa tanggung jawab pemeliharaan berada pada Pemkab selaku user,” beber Vino.

Meski menyoroti ketentuan tanggung jawab pemeliharaan tersebut, Waskita Karya menegaskan tidak akan mengabaikan kondisi Stadion Kanjuruhan. Perusahaan memastikan proses perbaikan tetap dilakukan sebagai bentuk komitmen terhadap kualitas hasil renovasi.

Waskita Karya juga berkomitmen terusan mengawal proses perbaikan hingga tuntas. Setelah seluruh pekerjaan perbaikan dinyatakan selesai, stadion tersebut akan segera diserahkan kepada Pemkab Malang untuk dikelola dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Dengan demikian, persoalan kerusakan Stadion Kanjuruhan tidak hanya menjadi isu mengenai kualitas hasil renovasi, tetapi juga menyangkut kejelasan mekanisme pemeliharaan, pembagian tanggung jawab, serta tata kelola aset daerah setelah stadion digunakan untuk berbagai aktivitas publik dan komersial.