Reporter : Burhanuddin
ACEH, Mattanews.co – Pengawasan pelaksanaan Syariat Islam Wilayatul Hisbah lebih dikenal dengan singkatan WH Kabupaten Aceh Tamiang menangkap seorang warga berinisial ZD (32). Lantaran membuat minuman keras (miras) jenis tuak sekaligus juga nekat menjual minuman yang sangat diharam di Kota Serambi Makkah kepada warga sekitar.
Kepala Bidang (Kabid) Wilayatul Hisbah(WH) penegakkan syariat islam Syahrir Pua Lapu mengatakan, pihaknya telah mendapatkan informasi warga terkait adanya laporan tersebut.
“Penangkapan terhadap ZD dilakukan pada Rabu (01/07/2020) lalu. Itu berdasarkan laporan dari masyarakat atas tindakannya yang menyebabkan resah masyarakat sekitar,”ucapnya kepada wartawan Mattanews.co Jum’at (03/07/2020).
Dilanjutkannya pihaknya juga sangat geram karena ZD ternyata tidak hanya membuat miras. Tetapi setelah di telusuri demi mendapatkan uang lebih besar ZD juga nekat menjual minuman haram tersebut.
“Dari penangkapan ZD berhasil diamankan, satu buah tong besar. Tong berukuran 30 liter yang berisikan minuman tuak kurang lebih 15 liter. Kita juga amankan alat yang diduga digunakan untuk membuat tuak disita untuk barang bukti,”ujarnya
Dilanjutkannya setelah mengamankan ZD pihaknya membawa pelaku ke kantor Polisi Pamong Praja (Pol PP) untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Lalu ZD kemudian dititipkan ke lembaga pemasyarakatan kelas 2B Kuala Simpang untuk menunggu hasil putusan makhkamah syari’ah.
“Atas tindakanya, ZD telah telah melanggar pasal 16, qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir cambuk paling banyak 60 kali atau denda paling banyak 60 gram emas murni, atau penjara paling lama 60 bulan,”paparnya
Dibincangi ZD tidak bisa berkilah dan mengaku semua perbuatannya. Bahkan memproduksi dan menjual minuman keras jenis tuak itu sudah lama dilakoninya. “Saya menyesal karena kebutuhan ekonomi jadi saya terpaksa membuat dan menjual tuak,”ucapnya singkat
Editor : Lintang














