MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Baru sepekan Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan wilayah hukum Kedungwaru merupakan kasus narkoba paling menonjol adanya peredaran narkotika.
Hal ini terbukti seorang pemuda pengedar Pil Dobel L berhasil diringkus Unit Reserse kriminal Kepolisian sektor Kedungwaru di pinggir jalan masuk Dusun Dwi Wibowo Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Sabtu (2/4/2022) Malam.
Diketahui, pemuda tersebut berinisial MF (19) berdomisili Desa Pinggirsari, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.
“Jadi begini, petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kedungwaru Ipda Bambang K, S.H., berhasil meringkus MF pengedar pil dobel L saat akan bertransaksi,” kata Kapolsek AKP Edy Santoso melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, S.H., melalui keterangan resmi diterima mattanews.co, Minggu (3/4/2022) Pagi.
Mantan Wakapolsek Besuki Polres Tulungagung menambahkan, sebelumnya adanya informasi dari masyarakat di wilayah Desa Ngujang sering terjadi adanya transaksi peredaran narkotika jenis Pil Dobel L.
Menerima aduan tersebut petugas bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian di wilayah Desa Ngujang Kecamatan Kedungwaru.
“Iya benar, aduan masyarakat tersebut petugas bergerak cepat dengan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kedungwaru menyisir Desa Ngujang,” tambahnya.
“Pengintaian dengan kesabaran petugas akhirnya membuahkan hasil, pada saat umat muslim melaksanakan salat taraweh, pelaku berhasil dibekuk di pinggir jalan masuk Dusun Dwi Wibowo Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru sekira pukul 19.00 WIB,” imbuhnya.
“Pengedar MF disergap petugas sesaat akan bertransaksi,” Iptu Anshori menambahkan.
Lebih lanjut Kasi Humas Polres Tulungagung menjelaskan, usai meringkus, petugas menggeledah pelaku dan berhasil mengamankan beberapa Barang Bukti (BB) dari pengedar MF.
“Saat digeledah petugas menemukan 60 Pil Dobel L warna putih dari tersangka, dan pelaku tidak bisa mengelak lagi,” terangnya.
“Selain itu, petugas mengamankan BB lainnya seperti 1 buah handphone, 1 buah bungkus rokok, uang tunai Rp 200.000,- hasil penjualan pil dobel L, serta satu buah sepeda motor alat transportasi dalam mengedarkan pil tersebut,” sambung Iptu Anshori.
Selanjutnya, pelaku MF digelandang oleh petugas dibawa ke Mapolsek Kedungwaru guna melakukan penyidikan dan pengembangan kasus tersebut.
“Sementara waktu petugas menjebloskan pelaku kedalam tahanan Mapolsek Kedungwaru,” ujar Iptu Anshori.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) sub pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tandasnya.