Wow!!! Oknum Kades Banyuasin Korupsi Dituntut 2 Tahun, Dijemput Pakai Mobil Pribadi

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Disaat pemerintah sedang gencar-gencarnya memberantas tindak pidana korupsi dan menghukum berat pelakunya, agar menjadi efek jera bagi pelaku. Namun, hal berbeda terjadi di wilayah Banyuasin Sumsel. Pasalnya, dalam beberapa kali persidangan terlihat terdakwa Dardanela mendapat perlakuan khusus, dengan dijemput mengunakan mobil pribadi berjenis Innova. Padahal, terdakwa seharusnya dijemput mengunakan mobil tahanan yang sudah dipersiapkan.

Terlebih lagi Dardanela merupakan oknum Kades Tanjung Menang yang terjerat kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD), didesa Tanjung Menang, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin. Dan menjadi terdakwa yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 236 juta. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banyuasin menuntut terdakwa Dardanela dengan pidana penjara selama 2 tahun. Hal tersebut, diketahui saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa (7/2/2023).

“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 jo Pasal 18, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menuntut dan menjatuhkan terhadap terdakwa Dardanela dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 50 juta Subsider 3 bulan,” ujar JPU saat bacakan tuntutan.

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan :

Pos terkait