MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Ketua Yayasan LBH APIK Sumatera Selatan, Maryani Marzuki mengatakan pihaknya telah menangani kasus hukum kekerasan seksual (KS) yang korbannya adalah seorang anak perempuan berusia 6 tahun sejak Agustus 2022.
“Bahkan kasus KS yang kami tangani tersebut dinyatakan hasil penyidikan sudah lengkap atau P21,” kata dia, Selasa (23/5/2023).
Dia menjelaskan awalnya ayah korban telah melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialami anaknya sejak 16 Juni 2022.
“Bapak R mendatangi Polda Sumsel usai anaknya menyampaikan menjadi korban perkosaan oleh tetangganya,” ujar dia.
Selama proses tersebut, ia menambahkan kalau tersangka telah mengutus orang untuk meminta damai kepada orang tua anak korban.
Tindakan atau upaya damai tersebut menjadi salah satu bukti kalau tersangka memang mengakui perbuatannya.
Menurut Maryani Marzuki ayah korban baru mengajukan pendampingan hukum dari Yayasan LBH APIK Sumsel, pada 22 Agustus 2022.
“Pendampingan hukum pun dilakukan secara optimal dan 3 Mei 2023 kasus tersebut telah ditetapkan P21,” kata dia lagi.