Kasus yang ditangani Unit I Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumsel melanggar Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terhadap tersangka Antoni.
Sanksi terhadap pelanggaran UUNo.23 Tahun 2002 tersebut diatas 5 tahun kurungan.
Dia menambahkan pascakekerasan seksual yang dilakukan tersangka Antoni, anak korban pun kini dalam kondisi memprihatinkan trauma dan sakit.
Apalagi, pelaku kekerasan seksual tersebut merupakan tetangga dan sampai kini masih berkeliaran.
Akan Ajukan Upaya Hukum Lagi
Maryani Marzuki menambahkan karena hingga kini tersangka masih belum juga ditangkap sehingga belum ada kepastian kelanjutan proses hukum terhadap tersangka pihaknya akan mengajukan upaya hukum.
“Kami masih menunggu sehingga sepekan ini, kalau tersangka tidak juga ditangkap kami akan melakukan upaya hukum terhadap Polda Sumsel sebagai institusi,” ujar dia.
Dia menegaskan Yayasan LBH APIK Sumsel akan terus melakukan pendampingan sampai perkara tersebut mendapatkan hasil yang seadil-adilnya bagi anak korban.